Tim Resmob Polres Lumajang Tangkap 2 Warga Terduga Kasus Satwa Dilindungi

0
243

Prioritas.co.id.Lumajang – Team Resmob Polres Lumajang berhasil ungkap dua pelaku jual beli Satwa di lindungi yang tanpa mengantongi surat ijin dari pihak berwenang Pelaku inisial “AA” (21) dan “AD” (62), keduanya warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Seakan tak berkutik ketika diamankan oleh pihak unit Resmob Polres Lumajang, Penangkapan “AA” dan “AD” di tempat yang berbeda itu, bermula ketika Tim Resmob mendapat informasi adanya penjualan satwa dilindungi melalui akun media sosial facebook, dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Lumajang melakukan penyelidikan, ternyata benar “AA” sebagai penjual satwa dilindungi tersebut tak berkutik saat dijemput oleh Tim Resmob di rumahnya.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno sa’at Press release (28/01/2022) membenarkan penangkapan dua pelaku penjualan dan menyimpan hewan satwa lindung.

“ya kemarin team Resmob berhasil mengungkap pelaku penyimpan dan jual beli Satwa yang di lindungi, seekor burung elang yang dalam keadaan masih hidup, beberapa barang bukti sudah kita amankan, termasuk satwa dilindungi yang sudah di air keras oleh pelaku, dan pengungkapan ini sangat sulit sekali tapi Alhamdulillah berhasil” jelasnya.

AKBP Eka Yekti Hananto Seno menambahkan, AA diketahui telah memperjualbelikan satwa jenis Elang Alap Jambul melalui akun medsos miliknya seharga Rp 400 ribu. Atas postingan itupun, pihak Resmob bergerak cepat untuk segera memburu pelaku.

“AA ini mengaku kalau hewan itu dia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal, dan ia tahu bahwa burung elang tersebut adalah satwa langka yang dilindungi dari kepunahan” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Tim Resmob Polres Lumajang melanjutkan perburuan terhadap pelaku lainnya, tak ayal penyelidikan dilakukan terhadap “AD” yang diduga melakukan penangkaran satwa tak berijin.

“Dari informasi yang kami dapat, juga kami amankan seorang pelaku penangkaran satwa dilindungi berupa hewan kijang, pelaku dengan inisial AD ini melakukan penangkaran satwa dilindungi tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, pelaku sudah lama melakukan penangkaran tanpa ijin, terbukti dari sepasang hewan Kijang yang semula dibeli oleh AD, kini telah mencapai jumlah 13 ekor.

“Pelaku melakukan aksinya tergolong sangat rapi, hingga kita ketahui dan alhamdulillah bisa kita amankan berikut barang bukti 13 ekor kijang,” ungkap.

Kapolres juga menghimbau masyarakat yang menyimpan satwa lindung agar segera berkoordinasi dengan pihak Polres Lumajang.

“Di mohon bagi warga yang menyimpan satwa yang di lindungi segera di Koordinasikan kami jangan sampai di jual belikan” pintanya.

Mamad Ruhimat selaku kepala seksi wilayah 6 Probolinggo BBKSDA Jatim juga mengatakan “Sebelumnya kami ucapkan sangat berterima kasih kepada Kapolres Lumajang yang telah membantu kerja kami, seterusnya kami akan melepaskan stawa ke alamat liar lagi, melepas ke habitatnya karena ini sudah lama di pelihara oleh pelaku ini perlu proses dari penilaian prilaku dan makannya, yang jelas dalam penindakan hukum membuat efek jera bagi masyarakat yang memiliki satwa atau memperjual belikan satwa lindung” tegasnya. (Rhm)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here