Tim Patmorsus Polres Padangsidimpuan Amankan Seorang Pengedar Narkoba Tiga Pemain Judi

0
434
Pengedar narkotika Muda Batu Bara serta barang bukti sabu sebanyak 18 paket sabu ketika berada disatnarkoba polres Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id, P.Sidimpuan – Tidak tanggung-tanggung semenjak AKBP Hilman Wijaya menjabat Kapolres Kota Padangsidimpuan berbagai tindak kejahatan narkoba baik itu bandar, pengedar dan pengguna berhasil di ungkap, dalam satu bulan terakhir ini Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dan membekuk pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Kini tim Patmorsus dan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali membekuk pengedar narkotika jenis sabu atas nama Muda Batu Bara Alias Enek (35) di Pasar Inpres Padang Matinggi Jalan Sibulan-bulan Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan pada hari kamis tanggal 8 Februari 2018 sekira pukul 20.30 Wib.

Enek merupakan warga Jalan Mustafa Harahap Lk. VIII Kel. Aek Tampang Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kelontong keperluan rumah tangga.

Enek terpaksa diamankan petugas setelah dirinya memiliki barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,96 (dua koma sembilan puluh enam) gram dan 1 (satu) unit Handphone terpaksa di amankan karena HP tersebut dijadikan pelaku untuk menghubungi pasiennya serta uang tunai RI Rp140.000 (seratus empat puluh ribu) rupiah diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP CJ Panjaitan kepada sidaknews.com ketika di temui di Mapolres mengatakan tertangkapnya Enek bermula, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pasar Matinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

ketika melakukan pengembangan kasus narkoba di salah satu tempat kost di Padang matinggi ketiga pelaku Pemain judi dibekuk
Kemudian Tim Patmorsus dan Unit Opsnal Sat Resnakoba melakukan penyelidikan. Hasilnya memuaskan. tepat pada kamis (08/02/2018) malam sekira pukul 20.30 Wib, pihaknya berhasil mengamankan satu orang bernama enek, yang saat itu hendak melakukan transaksi dengan seseorang di Pasar Inpres Jalan Sibulan-bulan Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian petugaspun melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka yang berdiri dipinggir Jalan, selanjutnya mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 18 (delapan belas) bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu.

Berada di rerumputan di belakang tersangka, karena ketika tersangka melihat kedatangan petugas, tersangka sempat membuang barang bukti,selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut. Menurut pengakuan pelaku waktu saat di introgasi bahwa pelaku mengaku melakoni pekerjaan ini akibat faktor ekonomi dan cekcok dengan istrinya. tutur kasat.

Kemudian Kasat juga menjelaskan setelah beberapa jam melakukan introgasi pihaknya kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari pelaku Muda Batubara Alias Enek, ke salah satu kos-kosan milik boru Pane didaerah Jalan Imam Bonjol di depan salah satu Bank di Padang Matinggi yang di duga sebagai tempat transaksi dan memakai narkotika golongan I jenis sabu.

Pada saat petugas melakukan pemeriksaan di kos-kosan tersebut, alangkah terkejutnya, Petugas berhasil menemukan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa atas nama Mujur Sirait(19) menurut pengakuannya bekerja sebagai pemasangan instlasi perangkat jaringan, warga Pardomuan Nauli Kabupaten Simalungun, bersama rekannya, Masbudi Lepot (33) warga Hevet, kemudian petugas berhasil mengamankan seorang wanita dewasa Linda Wati Alias Niken (26) warga Jalan Iman Bonjol Padang Matinggi. Ketiganya di duga sedang melakukan permainan judi joker jenis leng di salah satu kamar kos milik boru pane tersebut.

“Kasat narkoba juga menjelaskan, para pelaku kemudian diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan dan di serahkan ke Satreskrim Polres Padangsidimpuan untuk diperiksa, dari tangan para pelaku ditemukan, uang RI sebanyak Rp 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), 2 (dua) dompet warna coklat. 1 warna hitam, 5 (lima) unit hp (tiga) merk nokia, 1(satu)Lenovo, 1 (satu) merk samsung, 2 (dua) set kartu joker gambar ikan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian, “imbuhnya. (Red/sabar)