Bintan,Prioritas.co.id – Tadi malam, Asisten Muda Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendatangi Kantor Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan. Dalam rangka melakukan pertemuan membahas adanya pengerjaan proyek pembangunan Pertashop di Kelurahan Kijang Kota.
Hal tersebut ditindaklanjuti pasca Ketua Rukun Warga (RW) 019 di lingkungan Tanah Kuning, Melaporkan permasalahan pembangunan Pertashop ke Ombudsman RI perwakilan Kepri di Gedung Graha Pena jalan Raya Batam Center pada beberapa Minggu yang lalu, Selasa (24/05/2022).
Pada sebelumnya, Camat Bintim, Muhammad Sofyan, SE sudah pernah sempat mengadakan pertemuan sampai dua kali. Namun, Tak jua menghasilkan solusi akhir bagi kedua belah pihak baik dari Ketua RW yang mewakili sejumlah warganya maupun sang calon pemilik Pertashop itu sendiri. Terlebih lagi, Pertemuan yang terjadi tanpa berita acara secara tertulis.
Dalam keterangan yang diterima awak media, Pertemuan antara pihak Ombudsman Kepri dengan Sekcam Bintim, Subianto, S.Sos, MM didampingi Kasi Trantib Bintim, Daniel P Hasibuan, A.md yakni sampai sejauh apa Kecamatan menanggapi laporan terkait Pertashop disana.
” Iya, Sudah mendengar bahwa pihak Ombudsman semalam berkunjung ke Kantor Camat Bintim dalam merespon laporan dari Ketua RW kemarin tentang pembangunan Pertashop. Memang saya selalu mengikuti perkembangan informasinya dan sebenarnya ingin menyusul ikut menghadiri pertemuan mereka tapi berhalangan karena ada suatu agenda yang tak bisa ditinggalkan, ” Ujar seorang Aktivis Sosial dan Lingkungan Bintan (ASLB), Lelo Polisa Lubis, Sc ketika ditemui di daerah Sei Enam.
Masih sambungnya, Selepas bertemu di Kantor Camat Bintim pada pukul 15.20 Wib . Mereka-pun melanjutkan sesi turun langsung ke lokasi tempat pengerjaan pembangunan proyek Pertashop di wilayah Tanah Kuning. Tidak ketinggalan, Sang calon pemilik Pertashop turut membersamai. Ketika disinggung mengenai apa kesimpulan pertemuan hari Senin semalam, Lelo menjawab belum mengetahuinya. (Alek)