Prioritas.co.id.Jakarta – Sejak 2019 hampir setiap tahun Aceh tersiar kabar pembentukan TIM MoU Helsingki dan UUPA, Gubernur bentuk Tim, Wali Naggroe bentuk Tim, DPRA bentuk Tim, kami rakyat Aceh tunggu hasil, kata Tarmizi Age warga Aceh di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Kalau hanya sebatas kajian MoU dan UUPA sehingga menghabiskan dana Aceh miliaran rupiah untuk mereka tiap tahun, tanpa hasil yang bisa dibanggakan, saya rasa sudah tidak perlu.
Apa lagi perdamaian Aceh sudah berjalan hampir 17 tahun, masak masih sebatas kajian, ini sudah saatnya pelaksanaan dan implementasi MoU Helsinki, ujar mantan aktivis Aceh di Denmark ini.
Catatan dari beberbagai sumber media,
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tahun 2019 membentuk tim kajian advokasi MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Dalam Surat Keputusan (SK) nama-nama tim tersebut, penanggung jawab yakni Teuku Kamaruzzaman, S.H, Koordinator, Prof. H. Dahlan, SH, MH, dan Ketua Prof. Dr. H. Farid Wajdi Ibrahim, MA. SK tersebut diteken oleh Ketua DPRA, Sulaiman, dengan nomor: 16/PMP/DPRA/2019, tanggal 1 Maret 2019.
Tim terdiri atas 13 orang yang berasal dari kalangan akademisi dan ahli.
Berikut nama-nama tim tersebut: Penanggung Jawab: Teuku Kamaruzzaman, S.H Koordinator: Prof. H. Dahlan, SH, MH Ketua: Prof. Dr. H. Farid Wajdi Ibrahim, MA Wakil Ketua: Prof. Dr. Jamaluddin, SH. M.Hum Sekretaris: Zainal Abidin, SH, MS, MH Anggota: Rustam Effendi, SE, M.Econ Dr. Amri, SE, M.Si Dr. SanusiI, SH, MLIS, LLM Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir Sufyan, SH, MH Dr. Taufik C. Dawood, SE, M.Ec.Dev A Irham Fahmi, SE, M.Si Dr. Irwan Saputra, S.Kep, MKM.
Pembentukan tim ini guna mengkaji konsistensi norma-norma dalam konteks hukum ketatanegaraan secara umum di Indonesia maupun Internasional.
Selanjutnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah membentuk tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Memorandun of Understanding (MoU) Hensinki pada Sekretarian Lembaga Wali Nanggroe Aceh tahun 2021.
Adapun susunan personalia Tim Pembinaan dan Pengawasan MoU Helsinki terdiri dari 1. Teuku Kamaruzzaman, SH dari unsur mantan juru runding GAM/Praktisi Hukum yang berkedudukan sebagai Penanggung Jawab.
2. Prof. Dr. Fardi Wajdi Ibrahim, MA dari UIN Ar-Raniry sebagai Koordinator 3. Dr. Drs. Gunawan Adnan, MA, Ph.D dari UIN Ar-Raniry sebagai Ketua 4. Zainal Abidin, SH,M.Si,MH dari USK sebagai Wakil Ketua 5. Prof. Dr. Jamaluddin, SH,M.Hum dari USK sebagai Sekretaris 6. Dr. Taufik C Dawood, SE, M.Ec.Dev dari USK sebagai Anggota 7. Prof. Dr. T. Zulham, SE,M.Si dari UTU sebagai Anggota 8. Dr. Afrizal Tjutra dari UTU sebagai Anggota 9. Dr. Faisal dari Unimal sebagai Anggota 10. Dr. M.Akmal dari Unimal sebagai Anggota 11. Mohammad Rafiq, DPSA, MBA, DEA dari Staf Khusus Wali Nanggroe sebagai Anggota 12. Dr. H. Mukhlis Yunus, SE, MS dari USK sebagai Anggota
Kemudian baru-baru ini tahun 2022 Wali Nanggroe bentuk Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki
Diketahui pada Selasa 15 Februari 2022, di Banda Aceh, tim ini melakukan pertemuan perdana dengan Wali Nanggroe,
Susunan personalia Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe: Ketua H. Kamaruddin Abu Bakar (unsur KPA), Wakil Ketua Muhammad Raviq, DPSA, MBA, DEA (Staf Khusus Wali Nanggroe), dan Sekretaris Zainal Abidin SH, M.Si, MH (Universitas Syiah Kuala).
Para anggota terdiri dari: Teuku Kamaruzzaman (Staf Khusus Wali Nanggroe), Prof. H. Dahlan, SH, MH (Universitas Syiah Kuala), Prof. DR. Drs. Gunawan Adnan, MA, Ph.D (UIN Ar-Raniry), DR. Fajran Zain, MA (UIN Ar-Raniry), Prof. DR. Jamaluddin, SH, M.Hum (Universitas Malikussaleh), DR Faisal (Universitas Malikussaleh), DR, M. Akmal (Universitas Malikussaleh), DR. Afrizal Tjeotra, M.Si (Universitas Teuku Umar), DR, Syahril, SE, M.Si ((Universitas Teuku Umar), Muhammad Ridwan, SH, MH (Universitas Cut Nyak Dhien dan Nurdani, SH, MH (Kanwil Kemenkumham).
Diharapkan pembentukan Tim ini ada hasilnya, jangan sia-siakan SK Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al Haythar, tutup Tarmizi Age. (*/Rls)
.