Prioritas.co.id, Lahat –
Pada hari kamis 13/02/2020 sidang lanjutan kasus 363 ayat 1 4e yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Lahat pukul 15:00 Wib.
Dalam Hal ini Tim kuasa Hukum WLJ Poeyank yang di tangani langsung oleh Niko Ferllyno SH CPL dan Jaka suprale SH.MH.CPL dan perwakilan masyarakat yang di kuasakan ke Ormas Wira Lentera Jiwa ketum WLJ Yanes Yosua Frans melalui Ujang Toni selaku Ketua DKD sumsel.
Persidangan tersebut Menindak lanjuti kasus 363 ayat 1 4e, Sidang ke III kasus dugaan pencurian sawit yang diklaim milik PT SMS di Lahan eks Transmigrasi Desa Mekar Jaya 26 November 2019 silam, Adam CS beserta ke 5 kawannya, Selasa 11-02-2020 lalu, dan agenda sidang hari ini adalah Pembacaan Eksepsi atas 6 terdakwa, dalam pembacaan ini Tim kuasa hukum WLJ Poeyank melalui Niko ferllyno SH CPL dan Jaka suprale SH MH CPL menyampaikan beberapa Poin dari Permohonan Eksefsi.
Dan dalam persengketaan ini Niko ferllyno SH CPL juga menjelaskan dan menegaskan bahwa pihak perusahaan belum dapat memperlihatkan HGU asli kepada masyarakat atau forum mediasi.
Usai pembacaan Eksepsi nota keberatan dari tim Kuasa Hukum Terdakwa majlis Hakim menskor persidangan dan akan dilanjutkan sidang kembali pada hari Selasa 25 Februari 2020.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lahat didampingi Kasi Intel Bani Ginting, SH menanggapi adanya eksepsi yang disampaikan Tim Kuasa Hiukum ke 6 terdakwa dalam kasus ini mengatakan bahwa Pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi keberatan.
“Kita pelajari dulu nanti kita akan sampaikan tanggapan dari penyampaian Eksepsi ini,”ujarnya. (Lia/EY)