Tanjungpinang.Prioritas.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima limpahan berkas berikut 2 tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Kota Tanjungpinang, Tahap V Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 5,6 Miliar dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (19/12/2024).
Kedua tersangka berinisial H (Haryadi) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga mantan pejabat KSOP kelas II Tanjungpinang, kemudian tersangka berinisial AKD (Abdul Rahim Kasim Djoe) selaku direktur PT IMS, pihak kontraktor pelaksana kegiatan proyek.
Kedua tersangka tersebut saat ini masih menjadi Narapidana di Lapas Tanjungpinang, karena terjerat kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang sebelumnya.
Haryadi juga diketahui sebagai terpidana dalam dua kasus korupsi proyek dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali tersandung korupsi. Kali ini dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH membenarkan pelimpahan P21 tahap dua tersangka ini dalam perkara pembangunan fasilitas dermaga Moco Tanjungpinang kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih,”ungkap Roy sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap didampingi Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Senopati dan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat sampaikan pers rilis terkait pelimpahan Berkas 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Kota Tanjungpinang, Kamis (19/12/2024)
Dikatakan, dalam kasus ini, PPK dijabat tersangka H (Haryadi) sedangkan, AKD (Aziz Kasim Djoe) direktur perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembangunan.
“Berkas kedua tersangka secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ucapnya
Disampaikan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Sekedar diketahui, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan fisik proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015.
Proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 yang pembangunannya dibiayai dari dana APBN tahun anggaran 2015 Kementerian Perhubungan melalui Satker KSOP Kelas II Tanjungpinang. (*)