Prioritas.co.id.Lampung – Masyarakat Adat 5 (lima) keturunan Bandardewa tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung melalui salah satu perwakilan (pilar Goeroe Alam), Benson Wertha SH MH mendesak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat segera menindaklanjuti Rekomendasi dari DPRD Tulangbawang Barat untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU yang dimiliki oleh PT Huma Indah Mekar (PT HIM).
“Hasil kerja berupa rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat menurut Informasinya telah disampaikan kepada Bupati Tulangbawang Barat, sekaligus merangkap kepala tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujar Benson Wertha, Sabtu (29/1/22).
Kami sangat berharap, lanjutnya, Agar rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin yang mana salah satu poin-nya adalah segera melakukan ukur ulang lahan HGU yang dimiliki PT HIM, agar segera ada kepastian Hukum atas konflik sengketa lahan yang kini sedang berlangsung antara Masyarakat 5 keturunan dan PT.HIM.
“Ukur ulang dapat dilakukan merujuk pada kesepakatan yang telah terjadi pada tahun 2008 atas rekomendasi DPR-RI Komisi II, yang sempat terhenti pengukurannya,” kata mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung ini.
Menurut dia, Surat persetujuan ukur ulang tidak berlaku surut selama Perusahaan tetap beroperasi di wilayah tersebut dan kewenangan tim Gugus Tugas Reforma Agraria dapat melakukan itu demi mengungkap dan mengetahui berapa luas lahan yang dimiliki PT HIM sebenarnya.
“Kami masyarakat lima keturunan sampai saat ini tetap menjunjung tinggi Hukum yang berlaku di negara ini, sepanjang dijalankan dengan seadil-adilnya demi tegaknya kebenaran yang Hakiki, sehingga Kamtibmas dapat tetap terjaga sesuai dengan harapan kita bersama, kami menunggu kerja cepat Tim Reforma Agraria Kabupaten Tulangbawang Barat, secepatnya,” tutupnya.
Senada dengan itu, Kuasa hukum Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa resmi mencabut upaya hukum banding di PTUN Medan. Hal ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Okta Virnando SH MH, Sabtu (29/1/22).
“Terkait dengan upaya hukum banding sudah kami cabut,” kata Okta Virnando melalui sambungan seluler.
Advokat dari kantor hukum Justice Warrior itu menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Tulangbawang Barat tanggal 19 Januari 2022 yaitu, ukur ulang akan dimulai oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria jika lahan tidak sedang dalam sengketa hukum di pengadilan.
“Harapannya kerja tim Gugus Tugas Reforma Agraria bisa berjalan lancar sesuai dengan hasil RDP, yaitu ukur ulang,” papar Okta.
Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Tulangbawang Barat, Abdul Aziz Heru Setiawan, A.PTnh., M.H ketika dikonfirmasi via pesan elektronik membenarkan jika Ukur ulang dapat dimulai jika lahan tidak sedang dalam sengketa hukum, serta adanya tindakan kooperatif dari pihak PT HIM.
“Ukur ulang dapat dimulai jika lahan tidak sedang dalam sengketa hukum, serta dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari PT. HIM dan/atau diajukan oleh PT. HIM,” tulis Abdul Aziz Heru Setiawan kepada Mediafaktanews.com, Sabtu (29/1/22).
Ditanya soal alternatif penyelesaian konflik lainnya selain ukur ulang lahan PT HIM, Heru menjawab ada banyak sekali peluang, sepanjang kedua belah pihak menyepakatinya.
“Banyak… Sepanjang kedua belah pihak bisa menyepakati, secara prinsip masalah ini kan antara PT. HIM dengan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa, jadi hanya mereka yang bisa menyelesaikan. Pemerintah hanya memfasilitasi/memediasi untuk mencapai kesepakatan,” tutur Heru.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan dari pihak DPRD Tulangbawang Barat dan PT HIM belum memberikan keterangannya. (Junaidi Ismail)