Palembang,Prioritas.co.id – Tiga pelaku penyerangan dan pembakaran pos pengamanan Satpam di Banyu Lincir di tangkap. Ketiga tersangka (T), (J) dan (I) di tangkap tim gabungan dari Polda sumsel dan Polres Banyuasih. Senin (25/10)
Tiga tersangka yang ditangkap dimana saat kejadian Selasa (18/10) yang lalu sekitar jam 21.30 Wib, ketiganya berperan menyiramkan minyak bensin di pos Timbang PT. Bumi Persada Permai (BPP) di desa Pangkalan Bayat kecamatan Banyu Lincir kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Tiga tersangka merupakan warga desa Pagar di tangkap oleh Tim Polisi gabungan pada saat dan waktu yang berbeda. Ada sekitar seratusan orang warga dengan menggunakan masker dan helm mendatangi post pengamanan/Satpam distrik Selaro milik PT BPP Grup Sinar Mas.
Saat kejadian post satpam di jaga beberapa anggota BKO TNl/Polri serta tiga orang Satpam. Akibat pembakaran tersebut Pos Satpam hangus di lalap api, namun aparat dan anggota satpam selamat.
Diduga pembakaran oleh warga karena kesal buntut dari penutupan sekitar seribu sumur minyak ilegal yang di lakukan petugas yang berada di lokasi PT. BPP. Akibat penutupan tersebut jalan akses menuju ke lokasi sumur tersebut di tutup dan di jaga petugas serta satpam perusahaan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan ketiga pelaku pembakaran pos keamanan PT BPP ditangkap berkat kerja keras anggota dilapangan. Jumlah pelaku pembakaran mencapai seratus orang, saat ini anggota gabungan masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
“Tiga orang yang ditangkap ini perannya memprovokasi dan ikut langsung membakar pos keamanan PT BPP. Motif pembakaran para pelaku tidak terima dengan penegakan hukum penutupan sumur-sumur minyak ilegal di lokasi kejadian beberapa waktu lalu. dalam penegakan hukum ini lebih dari seribu sumur minyak ilegal yang telah ditutup. Senin (25/10).
Kita telah tangkap beberapa hari yang lalu, kasusnya akan kita kembangkan kepada pelaku yang lain, kami tegaskan tidak boleh ada kelompok atau kegiatan yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan kejahatan. Tambahnya.
“Melakukan tindakan ilegal drilling adalah melakukan tindakan kejahatan, negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan, mereka tidak boleh dengan amuk membakar pos mereka harus bertanggung jawab,” lanjut mantan Kapolda Sumbar tersebut.
“Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan juga menambahkan, pelaku pembakaran mempunyai peran masing-masing yang berbeda. Sekitar seratus warga mau memasuki ke lokasi namun di larang petugas, akibatnya marah dan emosi lalu membakar pos Satpam, kasus akan di kembangkan polisi masih memburu pelaku yang lain termasuk aktor intelektualnya,” ujar Hisar.
Barang bukti yang di amankan 1 drigen dan botol bekas minyak serta sisa pembakaran. (Is/Red)