Prioritas.co.id. Batam – Hari Selasa tanggal 12 Maret 2019, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di Perairan Sugi Batam, hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal IV (Danlantamal IV) Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P saat memberikan keterangan Pers dihadapan awak media yang berlangsung di Dermaga Lanal Batam. Rabu (13/3/2019).
Lebih lanjut Danlantamal IV mengatakan Tim gabungan F1QR Koarmada I yang terdiri dari Den Intel Koarmada I, Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, berhasil menggagalkan penyeludupan Baby Lobster dari Batam ke Singapura menggunakan speed boat. Dari penangkapan terhadap speed boat tersebut di peroleh barang bukti baby lobster sebanyak 44 kotak sterofoam coolbox diperkirakan berisi kurang lebih 264.000 ekor.
Keberhasilan menggagalkan penyeludupan ini berkat informasi intelijen dilapangan yang diperoleh, selanjutnya Tim F1QR bergerak adanya informasi penyeludupan baby lobster dari Wilayah Batam ke Singapura menggunakan speed boat. Berdasarkan informasi tersebut Tim F1QR segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat yang melaju kencang di sekitar Perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura.
Pengejaran segera dilakukan oleh Tim F1QR dengan menggunakan dua speed boat mulai dari Perairan Sugi sampai di Perairan Teluk Bakau. Saat pengejaran Tim F1QR melihat dua buah speed boat panjang ± 16 m, lebar 3,5 m dengan kecepatan tinggi dan memutuskan melakukan pengejaran salah satu speed boat tersebut karena kalah kecepat. Pengejaran difokuskan kepada speed boat yang terlihat membawa barang bukti berupa coolbox seterefoam warna putih. Karena merasa terkepung oleh dua speed boat Tim F1QR akhirnya speed boat tersebut menabrakan ke arah area bakau dan kandas pada posisi koordinat 00° 55′ 54″ LU – 103° 47′ 54″ BT, sehingga berhasil diamankan oleh Tim F1QR.
Tim F1QR melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 buah speed boat tanpa nama bermesin 3 x 200 PK warna biru tua, lunas warna merah bermuatan 44 kotak seterefoam coolbox yang 1 kotaknya berisi 30 plastik didalamya terdapat baby lobster 200 ekor, untuk pelaku tidak dapat ditangkap karena berhasil melarikan diri. Hasil dari pencacahan karantina KKP Batam adalah : Jenis Pasir 235.438 ekor (41 sterefoam) dan jenis Mutiara 9.664 ekor (3 stereofoam ), jenis pasir Rp. 35.315.700.000,- per ekor Rp 150.000,- dan jenis mutiara Rp. 1.932.800.000,- per ekor Rp. 200.000,-. Jumlah seluruhnya 245.102 ekor, sehingga total yang dapat diselamatkan sebesar Rp. 37.248.500.000,-
Selanjutnya Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait MKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan dilaksanakan pelepas liaran/konservasi baby lobster diwilayah Natuna di daerah Pulau Sedanau bekerjasama dengan BPSPL.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wadan Lantamal IV, Kasguskamla Koarmada I, Kepala BKIPM KKP, Kepala BKIPM Batam, Asintel Danlantamal IV dan Pjs Palaksa Lanal Batam. (Penlantamal IV)