Prioritas.co.id, Batam – Empat pelaku Curian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, pada Senin, (2/9) lalu.
Keempat tersangka berinisial, E S M (45) warga Tiban Housing Batam, A N, (44) warga Perum Grand Laguna, M C S, (49) warga Kampung Tower Batam dan E S, (23) warga Perum Grand Laguna.
Para pelaku, mempunyai peran sebagai pemetik dan penadah, para pelaku berama Barang Bukti (BB) diamankan di Diskrimum Polda Kepri.
Barang bukti yang diamankan yakni, 10 unit kendaraan diantaranya, Satu Unit R2 Honda Vario Warna hitam, Satu Unit R2 Honda Supra 125 Warna Hitam, Satu Unit R2 Yamaha Lexi Warna Silver, Satu Unit R2 Yamaha Mio Sporty Warna Biru, Satu Unit R2 Honda Beat Warna Hitam.
Kemudian, Satu Unit R2 Honda Revo Warna Hitam List Silver, Satu Unit R2 Honda Beat Warna Merah, Satu Unit R2 Honda Vario Warna Hitam Putih, Satu Unit R2 Honda Beat Warna Biru Putih dan Satu Unit R2 Honda Beat Warna Hitam.
Menurut Wadir Reskrimum Polda Kepri, Kronologis Pengungkapan, pada Senin, 2 September 2019 sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan hasil dari Penyidik Jatanras Polda Kepri.
Setelah diselidiki ternyata di sebuah bengkel sekitar Kampung Aceh, Simpang Dam Sei Beduk menjadi tempat penampungan hasil curanmor khususnya roda 2 dan Dibengkel tersebut, ditemukan 1 unit Honda Vario yang diduga hasil curian dan cocok dengan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat yang kehilangan.
Setelah dilakukan identifikasi fisik, ditemukan bahwa ranmor Honda Vario tersebut merupakan barang curian sesuai dengan laporan polisi nomor: LP- /180/IX/2019/KEPRI/BRL/SKP, tanggal 02 September 2019.
Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan penadah berikut 10 (sepuluh) unit sepeda motor curian lainnya yang tersebar di beberapa lokasi antara lain, sekitar Kampung Aceh Simpang Dam Sei Beduk, Rusun Muka Kuning Sei Beduk, dan di sekitar Pulau Setokok Jembatan 3 Barelang.
Pelaku menggunakan modus operandi dengan cara mengawasi, mengikuti calon korban, disaat korban lengah atau sedang parkir sebentar yang kunci kendaraannya masih menempel atau terpasang dikendaraan tersebut, pelaku langsung membawa kendaraannya.
Modus operandi lainnya adalah kendaraan yang tidak dikunci stang, pelaku melakukan pengrusakan kunci dan membongkar lalu membawa sepeda motor tersebut dan dijual ke penadah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (r/red)
Sumber (Hum Polda Kepri)