Tim Buser Jatanras Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Penggelapan Motor

0
457
Pelaku penggelapan motor saat diamankan Tim Buser Jatanras Polres Tanjungpinang.

Prioritas.co.id,Tanjungpinang – Tim Buser Jatanras Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah Batu Ampar Kota Batam pada tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 14:00 Wib.

Diketahui satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih BP 4561 WA milik Dita ini dipinjamkan kepada Edie tanggal 13 November 2021 dengan alasan untuk bekerja di Batam. Setelah satu bulan lamanya Dita meminta motornya kembali namun Edie berjanji akan mengembalikannya pada tanggal 15 Desember 2021. Hingga saat ini Edie tidak menepati janjinya serta tidak membalas pesan WhatsApp dari Dita. Dengan demikian kerugian yang di alami oleh Dita sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) sehingga membuat laporan pengaduan kepada Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap ketika di hubungi menjelaskan pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 14.00 wib anggota unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Yuda Firmansyah, S.Tr.K mendapatkan laporan dari masyarakat dan teman-teman di lapangan seorang laki laki yang diduga terlapor penggelapan berada di kota Batam tepatnya di Batu Ampar.

” Setelah mendapati informasi tersebut tim langsung melakukan pencarian terhadap seorang terlapor tersebut yang mana terlapor bekerja sebagai Kontraktor di salah satu PT di Kota Batam Batu Ampar. Kemudian pada pukul 17.00 Wib tim mendapati terlapor berada di PT tersebut,” jelas AKP Awal.

Setelah tim menanyakan kepada pelaku terhadap laporan korban beberapa bulan yang lalu dan pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya. Selanjutnya tim bersama pelaku kembali ke Polres Tanjungpinang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

” Pasal yang dikenakan yakni 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkas mantan Kapolsek Sei Beduk tersebut.(dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here