Batam-Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengamankan tiga orang warga Tanjungpinang, pada Sabtu (7/10) lalu, sekitar pukul 17.00 Wib.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga, mereka ditangkap di Taman Bahagia Kota Tanjungpinang, atas sangkaan perjudian bola online.
Ketiganya adalah bernisial A (65) perkara tersebut menerangkan, tiga orang yang diamankan atau terlapor itu berinisial A (33), DJ (65), dan IY alias Ati (47).
“Mereka ditangkap lewat petunjuk akun www.sbobetuk.com,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes (Pol) Erlangga saat konfrensi pers, pada Selasa (10/10), dikutip dari kejoranews.com
Erlangga menjelaskan, informasi ini diketahui dari laporan masyarakat. Pelaku disebut menerima uang taruhan judi bola melalui transfer bank. Tim melacak orang yang diduga sebagai operator itu. Dan, akhirnya berhasil ditangkap.
Dari keterangan sementara, dalam menjalankan bisnis haramnya itu, pelaku lewat pesan SMS mengirim jadwal dan pasaran taruhan bola kepada pelanggannya. Kemudian menerima pesanan taruhan berikut transfer uang sesuai jumlah taruhan.
“Setelah itu, baru melakukan login ke akun (website) www.sbobetuk.com,” lanjut Erlangga. Ketiga pelaku kini diperiksa di Polda Kepri, namun sebelumnya sempat diamankan ke Mapolres Tanjungpinang.
Ia mengatakan, ketiganya dijerat pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan atau pasal 303 k.u.h.pidana dan/atau pasal 3,4 dan/atau pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang.
Erlangga menyebutkan bersama pelaku turut diamankan barang bukti, diantaranya buku rekening, laptop dan sejumlah handphone yang digunakan sebagai peralatan pendukung untuk perjudian online.
Serta akun login www.sbobetuk.com yang kata sandinya (password) kemudian dirubah oleh penyidik guna menjadikan web status quo.
Namun, belum diketahui berapa omzet yang didapat pelaku karena masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Editor Tigor
Sumber kejoranews.com