Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus menangkap sekaligus 3 tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol di bengkel yang berada di Jalan Harapan Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus.
Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Diantaranya ketiga tersangka, seorangnya berusia dewasa berinisial AR (36) dan 2 lainnya masih dibawah umur berinisial MH (17) dan DA (17).
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, SE. SH mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan korbannya Suhadi (39) warga Jalan Harapan Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
Pasalnya, korban telah kehilangan sejumlah alat perbengkelan bernilai hampir Rp9 juta rupiah dalam kejadian pencurian yang terjadi di bengkelnya pada tanggal 27 Juli 2021.
“Atas penyelidikan tersebut, sehingga ketiga tersangka dapat teridentifikasi dan berhasil ditangkap pada Jumat, 10 September 2021 pukul 00.30 Wib,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Senin (13/9/21).
Menurut Kapolsek, dalam penangkapan ketiga tersangka tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat cutting whell warna merah dan 1 buah gerinda tangan warna merah.
“Barang bukti tersebut diamankan di rumah salah satu tersangka dengan niat untuk dijual,” kata AKP Sugeng.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian Curat yang dialami korban pada Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 Wib berupa alat-alat perbengkelan yaitu 1 buah Cutting Whell, 1 buah gerinda tangan, 1 buah generator 3000st, 1 buah roda gila di Jalan Harapan Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
Hal itu diketahui oleh korban sekitar pukul 04.30 Wib pada saat korban mengecek bengkel miliknya dan mendapati barang-barang yang berada dibengkel sudah tidak ada lalu korban bersama saksi mencari diseputaran bengkel akan tetapi tidak ketemu.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Atas ditemukannya 2 barang bukti tersebut, pihaknya juga masih melakukan pencarian barang bukti lain yang diakui tersangka telah dijual kepada penadah yang telah diketahui identitasnya.
Ditambahkannya, selain menangkap 3 tersangka tersebut, pihaknya juga masih melakukan pencarian 1 pelaku lain yang telah diketahui identitasnya dan ditetapkan DPO.
Adapun peran masing-masing tersangka yakni AR memesan dan menyuruh ketiga pelaku untuk MH, DA dan N (DPO) untuk melakukan pencurian di bengkel korban.
“Atas permintaan AR, ketiga pelaku mencongkel pintu bengkel lalu masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang-barang tersebut lalu dijual kepada pelaku AR,” imbuhnya.
Atas penjualan barang hasil curian tersebut, pelaku MH, DA dan N (DPO) mendapatkan uang dari AR sebesar Rp700 ribu yang diterima oleh N DPO.
“Menurut keterangan AR dia memberikan uang sebesar Rp700 Ribu kepada N (DPO) dan menurut DA, MH mereka masing- mendapat Rp100 ribu dari N,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap anak dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (Asrul)