Tiga Tersangka Diamankan Unit Pidsus Polres MubaTerkait Kebakaran Penyulingan Minyak Illegal di Babat Toman

0
526

 

Prioritas.co.id.Muba – Jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin (Muba)mengamankan tiga orang diduga pelaku pengolahan minyak illegal pada hari Jum’at, (23/08/2019). Ketiga diduga pelaku yakni Azwari (36) pemilik berikut dua orang pengolah minyak Rusjuli (41) dan Edi susanto (29).

Ketiga tersangka diamankan setelah sebelum nya pada hari kamis (22/08/2019) telah melakukan pengolahan minyak tradisional yang menyebabkan terjadinya kebakaran di RT 19 kelurahan Babat, Kec. Babat Toman. Diketahui penyebab terbakarnya pengolahan minyak tradisional tersebut bermula dari mesin pompa yang mengeluarkan percikan api pada saat  dihidupkan oleh tersangka Rusjuli bersama Edi susanto untuk menyedot minyak hasil sulingan dan dimasukan ke dalam tedmon. Dalam waktu seketika api langsung menyambar selang yang berisi minyak dan 12 tedmon penampungan minyak berukuran 1000 liter.

Api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bersama warga sekitar sekitar pukul 14.00 wib.
Dari kejadian tersebut ketiga tersangka saat ini diamankan unit pidsus Polres Muba berikut barang bukti satu buah selang yang terbakar dan dua mesin pompa yang terbakar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muba Yudhi Surya M, Pinem S.Ik melalui Kasat Reskrim Akp Delli Haris,SH,MH didampingi Kanit Pidsus Iptu Rusli,SH,MH membenarkan adanya kejadian tersebut, saat dikonfirmasi Sabtu (23/8/2019)

“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”kata AKP Delli Haris SH MH. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here