Tiga Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan di Gisting dan Gunung Alip

0
215
Ketiga Terduga saat Akan Dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik, Jumat (2/8/19).

Prioritas.co.id, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan sekaligus tiga terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kecamatan Gisting dan Gunung Alip, Tanggamus.

Ketiga terduga pelaku berinisial SU (42), dan MA (40) warga Kecamatan Gisting dan ER (39) warga Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan para terduga tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa 1 plastik klip berisi sabu, 1 kertas almunium foil dan 1 unit handphone Samsung dan 1 handphone Strawberry.

Kasat Resnarkoba AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, ketiga terduga pelaku diamankan dalam rangkaian penyelidikan informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Gisting dan Gunung Alip.

“Berdasarkan hasil penyelidikan informasi tersebut, ketiga terduga pelaku diamankan kemarin , Kamis (1/8/19) pukul 18.30 WIB,” ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (2/8/19) siang.

Barang Bukti yang Diamankan dari Ketiga Terduga.

Lanjutnya, masing-masing terduga pelaku diamankan ditempat berbeda yakni SU saat melintas di sekitar kantor Kecamatan Gisting, sementara kedua terduga pelaku lainnya diamankan dirumah masing-masing saat proses pengembangan.

“Berawal diamankan SU berikut barang bukti 1 plasik klip paket hemat sabu, pengembangan ternyata SU juga pernah memakai Narkoba bersama MA dan ER,” ujarnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus. “Terkait penentuan status maupun pasal, ketiga terduga dalam pemeriksaan intesif, menunggu pelaksanaan gelar perkara,” tandasnya.

Sementara dalam keterangannya dihadapan penyidik SU mengakui barang bukti 1 plastik sabu merupakan miliknya yang akan dijual seharga Rp. 100 ribu.

Bahkan ia juga mengaku sebelumnya juga memakai sabu yang didapatkan dari rekannya berinisial A bersama MA dan ER.

“Sabu-nya punya saya, rencana mau dijual seharga Rp. 100 ribu, tapi lebih dahulu ditangkap,” ucap pria berbadan gempal tersebut. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here