Prioritas.co.id, Bintan – Tiga orang terduga bandar narkoba jaringan internasional dibekuk anggota Satnarkoba Polres Bintan beberapa hari lalu.
Barang haram jenis sabu seberat 119 Kilogram (Kg) tersebut, disimpan dalam jerigen dengan modus cairan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga saat jumpa Pers di Markas Polres Bintan di Bintan Buyu Kabupaten Bintan, Rabu (4/9/2019).
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka menyeludupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia menggunakan kapal cepat (speed boat),” jelasnya kepada sejumlah pewarta.
Sabu tersebut lanjut Kapolres, dimasukkan ke dalam jerigen, seolah cairan cairan pengkilat kayu (recin).
Barang haram tersebut akan dibawa san distribusi ke Pulau Sumatera dan Jawa melalui, Pelabuhan Dompak Tanjungpinang
menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi.
Orang nomor satu di Polres Bintan ini menjelaskan bahwa salah satu pelaku beranisialJF (37) lebih dulu diamankan Satres Narkoba Polres Bintan bersama BB 120 paket diduga narkotika jenis sabu.
di kediamannya jalan Antasari gang Riang RT 01/RW 03 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Telok Sebong, Bintan.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya dengan inisial SY dan Z H,” terangnya.
Kemudian kata Kapolres, Satres Narkoba Polres Bintan terus mengembangkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal tersangka JF, ditemukan tersangka SY.
Selanjutnya, petugas langsung menggeledah rumah dan kendaraan JF, anggota menemukan barang bukti berupa 99 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu di dalam 3 koper yang disimpan di dalam kamar mandi.
“JF juga menyimpan barang haram itu di dalam mesin cuci sebanyak 3 bungkus besar dan 1 bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu,” paparnya.
Selain itu, Polisi juga menemukan 17 bungkus besar narkotika jenis sabu didalam kendaraan roda empat jenis Kijang LGX BP 1126 TA milik JF.
“Total narkotika jenis sabu yang diamankan adalah sebanyak 118,521,97 Kg, hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang,” ujar Kapolres Bintan.
Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka JF, paket diduga narkotika jenis sabu itu merupakan milik tersangka ZH yang dititip oleh tersangka SY dirumah tempat tinggal tersangka JF sebelum diberangkatkan oleh tersangka SY.
Tersangka SY menjelaskan bahwa ia bekerja untuk membawa dan mengirim diduga narkotika jenis sabu tersebut atas perintah tersangka ZH.
Lebih lanjut kata Kapolres Bintan, berdasarkan keterangan tersangka ZH, paket barang diduga narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan speed boat.
“Paket narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam kemasan wrapping plastik, alumunium foil, dan kemasan teh cina,” kata Boy sapaan akrabnya Kapolres Bintan ini menjelaskan.
Ke-3 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (r/Aliasar)
Sumber (Hum Polda Kepri)