Tiga Tahun Tampa Kejelasan, Warga Desak DPRD Muba Perjuangkan Hak Mereka Yang Dirampas PT Inti Agro Makmur

0
496

 

Prioritas.co.id, Muba – Tiga tahun tampa kejelasan terkait ganti rugi lahan seluas 210 hektar yang dikuasai PT Inti Agro Makmur (IAM), ratusan masyarakat Bailangu dan Danau Cala mendesak DPRD Muba agar memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Aksi Damai tersebut dilakukan Satoto Waliun Cs dan diterima Sugondo ketua Sementara DPRD Kabupaten Muba bersama Iwan Aldes, S.Sos., M.Si anggota DPRD Kabupaten Muba dari Fraksi PKS, Kamis (12/9/2019).

Masyarakat meminta kepada DPRD untuk memperjuangkan hak atas lahan dengan luas sebesar 210 Ha yang ada pada PT. Inti Agro Makmur.

Masyarakat menekankan harus ada jaminan dan ganti rugi lahan yang rusak atas hak yang telah diambil oleh PT. Inti Agro Makmur . Semua masyarakat yang terlibat telah membawa dokumen supaya perjuangan masyarakat segera tuntas.

“Kami meminta agar permasalahan ini cepat selesai, masyarakat menuntut atas hak lahan yang sudah 3 tahun belum ada kejelasan dan penyelesaian,”
kata Satoto Waliun mewakili masyarakat meminta ketegasan kepada Pemerintah yang terkait dalam penyelesaian permasalahan sengketa lahan masyarakat. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here