Tiga Pria Dicokok Polisi, Akibat Main Judi di Pakter Tuak

0
221
Ketiga Pelaku Judi ketika di BAP di Satreskrim Polres kota Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Asyik bermain Judi di Warung Pakter Tuak, akhirnya ketiga pria ini diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, dalam penangkapan tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Polres Kota Padangsidimpuan AKP Abdi Abdillah dan Anggota unit I (Tipidum) Satreskrim Polres kota Padangsidimpua, senin 23 April 2018 sekira pukul 16.00 Wib.

Berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku perjudian sebagaimana sesuai dalam rumusan Pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUHPidana Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Ada pun ketiga pelaku Piter Simanjuntak (57) Warga Jalan Raja inal siregar Kelurahan Batunadua jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, Ahmad Efendi Harahap (52) Warga Jalan Raja inal siregar link I Kelurahan Batunadua julu Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Awaluddin Simanjuntak (52) yang merupakan Warga Jalan Teuku Umar Gang Damai, Kelurahan losung Kecamatan Psp Selatan Kota Padangsidimpuan, ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh Unit I (Tipidum) Satreskrim Polres kota Padangsidimpuan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barangbukti 2 set kartu leng sebanyak 108 lembar dan 16 biji dam batu serta uang tunai Rp20.000.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Abdi Abdillah SH kepada Sidaknews.com selasa (24/04) mengatakan bermula saat petugas dari Satreskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pakter tuak milik salah satu warga di Jalan. SM Raja Kel. Sitamiang Kec. Psp selatan ada permaian judi jenis leng, dan mendapatkan informasi tersebut.

Opsnal satreskrim langsung menuju ke tempat tersebut, setibanya di pakter tuak tersebut, Petugas melihat terlapor sedang bermain judi leng akhirnya para pelaku ditangkap sebanyak 3 orang laki- laki atas nama Piter Simanjuntak, Ahmad Efendi Harahap dan Awaluddin Simanjuntak dan salah satu lagi tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri.

Dari tempat kejadian ditemukan barang bukti 2 set kartu leng sebanyak 108 (seratus delapan lembar) kartu leng skin fish dan 16 (enam belas) biji dam batu dan uang tunai Rp20.000 (dua puluh ribu), dan selanjutnya Opsnal satreskrim mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawanya ke Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut, tuturnya. (Sidaknews.com)