Tiga Penyalahguna Sabu Ditangkap Polisi di Pringsewu, Belasan Gram dan 2 Butir Peluru Diamankan

0
2795
Para Tersangka saat Diamankan di Polres Pringsewu.

Prioritas.co.id, Pringsewu – Tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu shabu berhasil diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Pringsewu.

Ketiga pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Pekon Pajaresuk Kecamatan Pringsewu dan Pekon Karang sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Ketiga pelaku tersebut RA als Brindil (29) alamat pekon Bumi Ayu Kecamatan Pringsewu, P als Cepin (25) alamat Pajresuk Pringsewu dan RW als Mamek (28) alamat Podosari Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, SH menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada pada Senin (3/2/20) pukul 16.00 Wib.

Mereka ditangkap secara berurutan yakni RA als Brindil di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran dengnn barang bukti berupa satu unit handpone merk Samsung warna Ungu dan Hitam, satu buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan satu unit R4 Toyota Avanza warna Silver No Pol BE 2597 UD.

Barang Bukti Yang Diamankan dari Para Tersangka dan DPO.

“Setelah dilakukan tes urin hasil urine positip mengandung zat methamphetamine/shabu lalu petugas melakukan interogasi dan pengembangan kasus lalu dilakukan penangkapan terhadap P dan RW di sebuah kontrakan di Pajaresuk Pringsewu,” kata Iptu Dedy dalam rilis yang diterima prioritas.co.id, Rabu (12/2/20).

Iptu Dedi menjelaskan, dari penangkapan P dan RW, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,29 gram, timbangan digital, 2 buah botol plastic, alat hisap sabu bong, 2 buah pipet sedotan, skop terbuat dari sedotan, buah korek api gas, potongan selang, sumbu, kertas alumunium foil, plastik klip berisi 9 plastik klip kosong dan kotak rokok sampoerna mild.

“Terhadap keduanya juga saat dilakukan tes urin positif mengandung zat methamphetamine/shabu,” jelasnya.

Sambungnya, petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan mengarah kepada pelaku EM alamat Pajaresuk, pada saat dilakukan upaya penangkapan pelaku EM diduga mengetahui upaya petugas kemudian melarikan diri (DPO).

“Saat dilakukan upaya penggeledehan dari dalam kamar EM petugas mendapatkan barang bukti plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 9,81 gram, plastik klip bekas pakai, timbangan digital, 2 pipa kaca bekas pakai, 2 pipa kaca baru, 2 bundle plastik klip ukuran besar, bundle plastik klip ukuran sedang, 12 bundle plastik klip ukuran kecil, 11 alat hisap sabu bong, 2 butir peluru aktiv (SS1) dan satu bungkus rokok sampoerna mild,” bebernya.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaju dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (David)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here