Tiga Pengedar Sabu Kembali Diciduk Polisi di Karawang

0
280
barang bukti dari ketiga tersangka.

Prioritas.co.id, Karawang – Tiga orang Pria diduga pengedar Narkoba, berhasil diringkus dan barang bukti Narkoba jenis Sabu diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Karawang.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap, di depan sebuah SPBU di jalan By Pass Tanjung Pura, dengan barang bukti, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu, dan pengakuan M. Fikky, barang haram tersebut didapat dari M. Yusup alias Komeng (26).

Keterangan resmi AKP. Eko Condro. SH, Kasat Narkoba Polres Karawang, kepada media SidakNews.com pada Jumat (23/02/2018) bahwa, pada Rabu malam dua orang pelaku berhasil di tangkap, dan kini sudah mendekam dibalik jeruji besi, yaitu, M. Fikky Alip (27) warga Kampung Rawamacan, RT 07. RW 02. Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya. Kabupaten Karawang.

Setelah mengantongi informasi tersebut, Tim Sat Narkoba langsung bergerak, dan M Yusup alias Komeng, malam itu juga berhasil di bekuk satuan Narkoba disebuah rumah di Kampung Kemiri, RT 30. RW 06. Desa Jayakerta. Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Rabu malam (21/02/2018), dari kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 bungkus Narkoba Jenis Sabu seberat 2,43 gram, dan 2 unit Handphone merek Nokia dan Evercros.

Dan malam berikutnya Kamis malam, tersangka Rosid alias Mone (41) warga Kampung Guro II. RT 001. RW 012, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang, Timur, Kabupaten Karawang berhasil di tangkap berikut barangbukti yang berhasil di amankan yaitu, tiga bungkus paket Sabu seberat 3,14 gram dan satu unit Handphone.

Tersangka Rosid, di tangkap di depan Klinik Maja Medika, di Jalan Lingkar Tanjungpura, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur pada Kamis malam (22/02/2018).

Dan tersangka Rosid mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di beli dari seseorang bernama Bereng, dan nama tersebut ditetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang.

Masih kata Eko, “Atas perbuatanya semua pelaku tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup”. Tandasnya.

AKP Eko Condro, menambahkan, “Untuk para pengguna segera hentikan kebiasaan mengkonsumsi Narkoba, dan bagi anggota masyarakat pecandu Narkoba yang ingin sembuh dari kecanduan melalu rehabilitasi, silahkan daftarkan ke Sat Narkoba Polres Karawang, kami jelaskan regulasinya tidak sulit, dan jangan sampai menunggu ditangkap oleh satuan kami, dan keberhasilan Sat Narkoba dalam menangkap pelaku, tidak terlepas karena adanya informasi atau laporan dari masyarakat”. Pungkasnya. (Red/M.Hasan)