Prioritas.co.id, Tanggamus – Upaya penyelidikan dan pengembangan peredaran Narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap sekaligus menangkap 8 tersangka di Kecamatan Pulau Panggung, Air Naningan dan Sumberejo, Sabtu (3/4/21).
Dari ke-8 tersangka, 3 diantaranya merupakan jaringan pengedar bernama Riki Hernando (29) warga Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung, Sidik Pramono (48), Riko Fernando (21) warga Pekon Way Harong, Air Naningan.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka Sidik Pramono dan Riko Fernando merupakan ayah dan anak bersama tersangka Riki Hernando merupakan kaki tangan dari seorang bandar yang telah diketahui identitasnya.
Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda yakni Riki Hernando dan Riko Fernando ditangkap di sebuah gubuk perkebunan kopi di Dusun Talang Tekad Kecamatan Pulau Panggung milik bandar yang di DPO.
Dalam penangkapan keduanya petugas berhasil mengamankan barang barang bukti 21 klip berisi sabu dengan berat 2,98 gram, 2 timbangan digital, 1 senapan angin berjenis gejlug dan sejumlah alat penyalahgunaan sabu.
Lalu dari tangan Sidik Purnomo yang ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Way Harong petugas juga mengamankan barang bukti 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,69 gram, 3 korek api gas tanpa tutup kepala dan 3 skop terbuat dari sedotan plastik.
Dari nyanyian ketiga tersangka, bahwa mereka telah menjual sabu kepada 5 pengguna di wilayah Kecamatan Air Naningan, Pulau Panggung dan Sumberejo sehingga dilakukan penggerebekan di 3 wilayah tersebut.
Tahap awal petugas berhasil menangkap Adi Saputra (32) warga Pekon Waspada, Air Naningan dengan barang bukti plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram hasil pembelian kepada tersangka Riki Hernando.
Selanjutnya, petugas kembali menangkap Riyadi (27) warga Pekon Tekad, Pulau Panggung dan Aprizal (36) dengan barang bukti plastik klip bekas pakai sabu dan alat penyalahgunaan sabu yang dibeli dari tersangka Riki Hernando.
Tak berhenti disana, petugas kembali menangkap Antoni Saputra (40) warga Pekon Sumberejo Kecamatan Sumberejo dengan barang bukti plastik klip berisi 0,19 gram sabu yang diletakan di dalam bungkus rokok, dimana sabu tersebut dibelinya kepada tersangka Sidik Purnomo.
Terakhir, petugas menangkap Sunardiyanto alias Kanek (42) warga Pekon Sumberejo, Sumberejo yang merupakan resedivis kasus yang sama pada Januari 2018 dengan barang bukti pipa kaca bekas pakai dan sedotan plastik dengan sabu yang dibelinya dari tersangka Riko Fernando.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, para tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi peredaran gelap Narkotika di Dusun Talang Tebat Pekon Tekad, Pulau panggung Tanggamus yang dilakukan oleh tersangka Riki Fernando.
“Berdasarkan penyelidikan dan penggerebekan pertama diamankan Riki Fernando dan Riko Hernando saat berada di gubuk tersebut,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (4/4/21).
Sambungnya, modus operandi tersangka melayani penjualan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di tengah kebun kopi yang di kelilingi kawat tembaga yang dialiri aliran listrik juga disediakan senapan angin gejluk sebagai upaya perlawanan jika dilakukan penggerebekan.
“Prilaku mereka bertujuan agar petugas kesulitan saat menangkap mereka, beruntung petugas sudah mengantisipasinya sehingga tidak terhadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Dikatakan Kasat, berdasarkan keterangan keduanya bahwa mereka ditugaskan oleh seorang bandar yang telah diketahui identitasnya sebagai pengambil barang haram tersebut di wilayah Pugung dan mengantarkan kepada pemesan bersama seorang lainnya yakni Sidik Purnomo yang merupakan ayah dari Riko Hernando.
“Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan ke Air Naningan sehingga Sidik Purnomo ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.
Kasat menambahkan, dari keterangan ketiganya selanjutnya ditangkap lima pembeli barang haram tersebut yang bernama Adi Saputra, Riyadi, Aprizal, Antoni Saputra dan Sunardiyanto.
“Kelima tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Pulau Panggung, Air Naningan dan Sumberejo,” imbuhnya.
Kesempatan itu Kasat menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar bernisial D yang merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.
“Guna mengungkap jaringan diatasnya, saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap bandar berinsial D,” tegasnya.
Saat ini ke delapan tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pengedar dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. Terhadap pemakai dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 4 tahun,” pungkasnya. (Asrul)