Tiga Pelaku Pembunuhan Berencana Terancam Kurungan Seumur Hidup

0
100

 

Prioritas.co.id.Muba – Hanya butuh waktu 8 jam tiga pelaku pembunuhan berencana berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Muba, Selasa (11/06/2019). Pelaku yang bernama Muhammad Rafli dan Riki Martin alias Bongkeng, ditangkap dijalan Philip 4 Block C, Kec.Babat Supat Kab.Muba. Sedangkan pelaku an. Dias sebelumnya telah diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Muba pukul 12.00 Wib.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE.MM dalam konferensi pers menerangkan kasus tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Polsek Babat Supat dan Tim Opsnal Polres Muba.

Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 sekira jam 18.00 wib di Jalan Philip 4 Block C Kec.Babat Supat Kab.Muba. petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Muhammad Rafli dan Riki Martin alias Bongkeng, sedangkan pelaku lainnya yang bernama Dias, sudah terlebih dahulu diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Muba pukul 12.00 wib

Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna biru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berukuran kecil bergagang kuning dan bersarung kuning, 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru bertuliskan FILA, 1 (satu buah kunci T, 2 (dua) buah seboh/penutup kepala berwarna hijau, dan berwarna hitam gari-garis putih, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek berukur pendek, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna Merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Biru.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka,lanjut Kapolres keduanya mengakui dan membenarkan kejadian yang dilakukannya tersebut. Yang mana akibat perbuatan mereka telah mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.

Setelah korban meninggal dunia, ketiga pelaku menarik kedua korban kearah sungai kecil dan menutupi mayat mereka dengan pelepah sawit yang ada disekitar tempat kejadian. Pelaku Riki alias Bongkeng kemudian mengambil Handphone (HP) milik kedua korban. Selanjutnya sepeda motor yamaha Vega ZR warna merah milik korban lalu ketiga pelaku meninggalkan kedua korban.

Ditengah jalan ketiga pelaku berhenti di sebuah warung milik Toni, Philip III Desa Tanjung Kerang Kec.Babat Supat untuk membagikan barang-barang korban. Selanjutnya ketiga pelaku pergi kearah Pangkalan Balai untuk menjual sepeda motor korban, dan Handphone milik korban.

“Untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat (4) dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan seumur hidup.” tegas Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE.MM. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here