Prioritas.co.id.Palembang – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong di Palembang ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Tiga tersangka merupakan pelaku pencurian rumah kosong di jalan Jompo No 262 RT 013 RW 02 kelurahan Suka Bangun II kecantan Sukarami Palembang.
“Ketiga tersangka Yaitu, Angga Putra Wijaya (23), Hendra Ade Saputra (27) dan Amrizal (49) semua warga Sukarami Palembang, aksinya terjadi Senin, (26/12) sekira pukul 07.00 Wib.”Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar.
Perbuatan tiga tersangka saat beraksi sempat terekan CCTV, di rumah kosong Angga Putra Wijaya dan dua temanya mengambil 1 sepeda gunung, 3 hp dan 2 jam tangan.
Setelah sempat buron tiga tersangka berhasil di tangkap unit III Jatanras Ditreskrumum Polda Sumsel pimpinan Kompol I Putu Suryawan senin (02/01) siang.
Pertama yang di tangkap tersangka Anggoa di rumahnya sekitar 30 menit kemudian Hendra juga di rumahnya satu jam kemudian Amrizal ikut juga di tangkap saat sedang kerja di seputaran Bukit Palembang.
Selain itu ikut juga mengamankan barang bukti 2 jam tangan, 1 topi, tiga tersangka di jerat pasal 363 khup tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
“Tersangka mengakuinya, sudah dua kali melakukan pencurian disana dengan memanjat pagar rumah, langsung naik ke lantai dua, pintunya terbuk,” ujar Angga yang merupakan tetangga korban.
Barang kami jual Rp3 juta yaitu berupa laktop sepeda dan hp, uangnya buat beli sabu di kampung Baru lebihnya buat makan sama kawan, tambahnya.
“Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M. Anwar mengatakan, tiga tersangka di tangkap pada waktu dan tempat berbeda, kita tangkap karena laporan korban pemilik rumah,” ujarnya. (Iskandar Mirza)