Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Digulung Satres Padangsidimpuan, Dua Pelaku Warga Paluta

0
710
Pelaku Curanmor RH dan RS ketika berhasil di tangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap satu kasus Pencurian Sepeda Motor dan berhasil mengamankan tiga pelaku sekaligus pencurian motor (Curanmor) itu terjadi di Kafe Samping Karaoke Rafa yang terletak di Jalan Baru Baypass, Kota Padangsidimpuan. Senin (10 Juni 2019) sekira pukul 09.00 Wib lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penangkaan terhadap ketiga pelaku setelah berawal adanya laporan Polisi /367/VI/2019/SU/ Psp tanggal 12 Juni 2019.

Ketiganya yakni MHS (39), Warga Desa Aek Tuhul Kecamatan Psp Batunadua ,Kota Padangsidimpuan, RH (30) Tahun Warga Jalan Sisimangaraja Kelurahan Pasar gunung Tua, Kecamatan Padangbolak Kabupaten Paluta, SR(28), Warga Jalan Angoran Padang Bolak Kabupaten Paluta.

Setelah dilakukan penangkapan Awal terhadap MHS di kediamannya, kemudian petugas melakukan interogasi ,di peroleh informasi dari MHS bahwa sepeda Motor tersebut dia Jual kepada seseorang yang merupakan Warga kabupaten Paluta, tak mau barang bukti begitu saja lenyap , tim satreskrim polres Padangsidimpuan melakukan pengembangan, polisi pun mengejar dua penadah yang kebetulan berdomisil di kabupaten Paluta dan Polisipun berhasil mengamankan RH dan SR yang berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah mengatakan dari hasil penyelidikan dan Laporan Anji Nasution (24) Warga Lingkungan II Penyanggar Kelurahan. Penyanggar Kecamatan. Psp Utara Kota padangsidimpuan sesuai LP nomor 367/VI/2019/ SU/Psp tanggal 12 Juni 2019 berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh, tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan Lidik dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di dua Lokasi berbeda.

“Saat dilakukan penggeledehan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Bead No. Pol BB 5035 FQ, Type NC11BF1CB A/T, tahun 2014 warna hitam, Nomor Rangka, MH1JFE118EK291005, Nomor Mesin : JFE1E-1289905, Satu kunci kontak sepeda motor palsu, STNK dan Buku BPKB, Dari penggeledahan Ini polisi juga menemukan Narkoba Jenis sabu dan beberapa Barang bukti yang berhubungan dengan Narkoba , Kemudian kedua Pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Pemeriksaan,sementara untuk Kasus kepemilikan Narkoba sudah kita serahkan. Ke Satres narkoba Polres Padangsidimpuan, untuk di tindak lanjuti, sementara kasus pencurian kita sudah tangani ,” katanya.

Kepada Wartawan Kasat menceritakan kronologis kejadian dimana sebelumnya pelapor Atas nama Anji Nasution (24) berangkat dari rumah yang terlatak di lingkungan II Panyanggar, sekira pukul 08.00 wib dan sesampainya diwarung yang terletak di Kafe Samping Karaoke Rafa yang terletak di Jalan Baru Baypass Kota Padangsidimpuan, kemudian pelapor duduk di samping warung yang terletak di samping Kafe yang amana sepada motor di parkir berjarak sekitar 5 (lima) meter dari Posisi mereka duduk jelas Mantan Kapolsek Batunadua ini.

AKP abdi Abdullah menambahkan, kemudian pada pukul 09.30 Wib pelapor mendengar suara Sepeda Motor Miliknya tiba-tiba dihidupkan pada Saat Korban melihat kearah parkiran tempat, melihat ada satu orang Pria yang tidak dikenalnya telah membawa kabur Sepeda motor Miliknya atas kejadian tersebut pelaporpun pada saat itu dalam keadaan Panik Langsung menghubungi saudaranya untuk mencari keberadaan sepada motor yang dibawa kabur seorang pria, karena sudah capek mencari kesana kemari namun tidak membuahkan hasil, korban pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polres padangsidimpuan. Dengan laporan Polisi/367/VI/2019/SU/Psp tanggal 12 Juni 2019, imbuh Kasat. (efendi/sbr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here