Prioritas.co.id, Anambas – Jajaran Polres Anambas, Kepulauan Riau berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai kurir narkoba di Kecamatan Siantan dengan barang bukti sabu 4,71 gram atau 17 paket.
Penangkapan pertama di lakukan pihak Polsek Siantan pada jum’at malam 7/4/2018 sekira jam 22.00Wib, diamankan 4 orang dan tersangkanya 2 Orang berinisial (A) dan (AF), dan penangkapan kedua pada Sabtu pagi (8/4) sekitar pukul 10.00Wib dengan inisial (J) dengan barang bukti 17 Paket, dalam kemasan plastik siap edar.
“Kapolres Anambas AKBP Junoto menyampaikan, Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Penginapan Sidehi Tanjung (Ungu) Tanjung ada transaksi dan dicurigai ? memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, dan ketiga pelaku tersebut sudah diamankan di Sel Mapolsek Siantan dan kita masih melakukan pengembangan.” ujar Kapolres saat didampingi Kapolsek Siantan, AKP Yudha Surya, Senin (9/4/2018).
Masih Kata Kapolres, pada hari Jum’at tanggal 06 April 2018, sekira pukul 22.00 wib, Anggota Polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tanjung tepatnya di Wisma SIDEHI Tanjung (UNGU) kec. Siantan Kab. kepulauan Anambas, adanya seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika dan dicurigai memiliki dan menyimpan Narkotika yang diduga jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Polsek Siantan langsung melaporkan kepada Kapolsek Siantan Polres Kepulauan Anambas. Kemudian Anggota Polsek Siantan melakukan penyelidikan, kemudian di dapatkan ciri-ciri dari pelaku tersebut lalu anggota mencari tahu keberadaan pelaku yang di curigai dan berhasil mengamankannya seseorang laki-laki tersebut mengaku yang bernama AF, kemudian di lakukan introgasi terhadap seseorang laki-laki tersebut dan di dapati info bahwa seseorang tersebut menunjuk salah satu kamar di dlm Wisma SIDEHI Tanjung (hotel ungu) kamar No. 102.
Kemudian anggota Polsek Siantan di dampingi oleh karyawan wisma dan untuk menyaksikan pada saat penggeledahan di dalam kamar, lalu anggota mengetuk pintu kamar tsb dan mendapati ada 2 (dua) orang yang berada di dalam kamar tersebut yaitu berinisial Nr dan sdr I.
kemudian di lakukan penggeledahan di sekitar kamar wisma tersebut pada saat di lakukan penggeledahan tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak di kenal masuk lewat tangga bawah wisma mau menuju ke kamar No. 102 setibanya di atas seseorang tersebut kaget dan berusaha kabur setelah melihat anggota polsek siantan sedang berada di depan kamar No.102 tsb, yang mana seseorang laki-laki tsb datang dari bawah tangga dan berhasil diamankan lalu anggota polsek siantan juga berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang yang di simpan dalam Botol suplemen makanan CDR warna jingga putih.
Adapun barang bukti yang disita dari Nr : 1 buah alat isap/bong dari minuman merk cooland, 1 unit handphone merk xiomi note 5 warna silver, 1 unit hanphone merk Nokia warna hitam dengan IMEI 1 : 354864084266643 dan IMEI 2 : 354864084266650, 1 buah kantong plastik warna hitam yg berisikan plastik bening. 1 buah botol suplemen makanan merk CDR warna jingga-putih yang berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik paket kecil berwarna bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening paket sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 3 buah korek api merk tokai. 1 buah botol tusuk gigi yg berisikan 1 buah botol kaca merk Fanbo, 1 buah jarum dan 1 tusuk gigi.
Dan Barang yang disita Polisi dari F berupa 1 unit handphone merk Xiomi dengan IMEI 1: 867143037031663 dan IMEI 2 : 867143037531662 warna Silver. 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp659.000 dengan pecahan 4 (empat) lembar pecahan uang Rp100.000, 5 (lima) lembar pecahan uang Rp50.000, 4 (empat) lembar pecahan uang Rp. 2.000, 1 lembar uang Rp1.000,
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketika dilakukan tes urine, Sr ini positif tetapi dia tidak ada memiliki barang apapun,” jelasnya.
Tambah Kapolres, saat pihaknya baru menetapkan Nr dan AF sebagai tersangka. Dan dikenai pasal memiliki, menguasai, menyimpan dan pemakai. “Dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara,”tambahnya.
Dan pada hari berbeda dan tempat perbeda Jajaran Satreskrim Polres Anambas juga berhasil menangkap J alias A yang diduga juga merupakan kurir sabu. (Sidaknews.com)