prioritas.co.id. Purwakarta – Tiga orang yang masih bersaudara terlibat perkelahian di sebuah rumah di Desa Cipinang Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta Senin (7/1/2019) malam pukul 23.00 Wib.
Akibat perkelahian tersebut, satu orang tewas dengan luka sobek di bagian leher. Menurut informasi yang berhasil dihimpun sidaknews.com, kejadian perkelahian berawal ketika korban tewas berinisial RN (26) pulang ke rumah dengan marah-marah.
Awalnya, AG (24) adik korban mengingatkan RN agar kakaknya berperilaku baik, akan tetapi RN tidak terima atas nasehat adiknya, akibatnya RN pun naik pitam dan tanpa basa basi langsung menyerang adiknya yang tengah berdua dengan kakak tertuanya berinisial DN (28).
Cekcok mulut berlanjut hingga terjadi perkelahian antara RN dan AG. Saat RN dan AG berseteru, DN berusaha melerai perkelahian kedua adiknya.
Saat DN memisahkan kedua adiknya, AG sempat kabur ke depan warung yang ada di dekat rumah dengan niat menghindari perkelahian dengan kakaknya.
Akan tetapi, RN mencoba mengejar AG dan mengambil pisau dapur yang tergeletak di depan warung. Perkelahianpun berlanjut lagi, AG mampu melumpuhkan RN yang saat itu memegang pisau.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pertikaian ketiga adiknya berlatar belakang karena kecemburuan sosial di dalam keluarga. RN yang kini menjadi korban merasa dianak tirikan oleh orang tuanya.
“Motif korban marah-marah ke pelaku, karena pelaku ini dipercaya oleh orang tuanya mengendalikan masalah keuangan usaha keluarga,” ujar Kasat kepada sejumlah wartawan.
Untuk keperluan penyelidikan, kata dia, jenazah korban yang sempat dibawa ke rumah sakit setempat saat ini dibawa ke Sakit Sartika Asih di Bandung untuk dilakukan otopsi.
Adapun paska kejadian, kedua pelaku ditangkap polisi pada pukul 01.00 WIB, Selasa (08/01/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib di kediamannya tanpa perlawanan.
Kini polisi masih melakukan penyidikan dan penyelidikan pada kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 7 dan 12 tahun penjara. (RH)