Tiga Begal Bersenjata Senapan Angin Dibekuk Polsek Pulau Panggung

0
166
Kapolsek Pulau Panggung AKP Ramon Zamora, SH. saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolsek Setempat, Minggu (8/9/19).

Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Dibantu warga Ulu Belu berhasil menangkap sekaligus 3 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal.

Ketiga tersangka diantaranya 2 pria dewasa MR (28) dan UJ alias YD (22) dan anak dibawah umur SR (15), ketiganya beralamat di Pekon Tampang Tua Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.

Para tersangka mempersenjatai diri menggunakan senapan angin jenis gejlug bahkan sempat menembak korbannya Amsan (42) warga Dusun Sinar Sari Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu yang punggung kanannya.

Beruntung korban tidak terjatuh dari sepeda motor sehingga ia langsung tancap gas ke arah perkampungan warga untuk mendapat pertolongan. Sehingga dapat dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH. MH mengungkapkan, para tersangka melakukan kejahatannya pada Sabtu tanggal 07 September 2019 sekitar pukul 18.00 Wib di Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

Kemudian berdasarkan laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap MR dinihari tadi, Minggu (8/9/19) sekitar 03.00 Wib saat bersembunyi di kebun warga sekitar TKP.

Selanjutnya, kembali dilakukan penyisiran bersama warga, dua pelaku lainnya UJ dan SR juga berhasil diamankan diamankan di Dusun Pematang Bagelung, Pekon Sirna Galih Kecamatan Ulu Belu, sekitar pukul 07.00 Wib.

Dua Tersangka Dewasa saat Dimintai Keterangan di Mapolsek Pulau Panggung.

“Dengan dibantu warga, ketiga tersangka berhasil ditangkap Minggu (8/9/19) di dua lokasi yang tidak berjauhan yakni MR pukul 03.00 Wib, lalu UJ dan SR pukul 07.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (8/9) sore di Mapolsek setempat.

Iptu Ramon menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, ketika korban mengendarai sepeda motor dari arah Lampung Barat hendak pulang menuju rumah korban di Dusun Sinar Sari Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu, sekitar pukul 18.00 Wib korban sampai di Jalan Lubuk Bandung Pekon Gunung Sari sekira pukul 18.00 Wib korban melihat 3 tiga orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan posisi membelakangi jalan.

Ketika korban melewati 3 orang tersebut sejauh kurang lebih 10 Meter, salah satu dari 3 orang yang pelaku tersebut langsung menembak korban dengan senapan angin dari arah belakang, karena merasa terkena tembakan korban langsung tancap gas untuk sesegera mungkin sampai dirumah.

“Korban akhirnya sampai kerumah, namun akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak dipunggung sebelah kanan dan peluru masih bersarang dipunggung korban,” jelas Iptu Ramon.

Lanjutnya, pihaknya bersama warga membawa korban ke Puskesmas Ulu Belu, namun karena peluru diduga masuk terlalu dalam sehingga korban dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk dilakukan operasi.

“Korban di rujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu, rencananya besok baru akan di lakukan tindakan operasi,” ujarnya.

Menurut Iptu Ramon Zamora barang bukti yang diamankan dari perkara tersebut berupa senapan angin jenis gejluk (modern) serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat melakukan kejahatan.

“Barang bukti senapan angin diamankan dari tangan MR, saat dia diamankan,” terangnya.

Korban saat Berada di Puskesmas Ulu Belu, Tanggamus.

Ditambahkan Iptu Ramon, adapun peran masing-masing tersangka dalam melakukan kejahatan yakni, tersangka SR bertugas menembak korban. Lantas 2 tersangka dewasa berperan mengambil sepeda motor apabila korban dapat dijatuhkan.

“Kesepakatan para tersangka, pelaku SR bertugas menembak korban. Apabila korban dapat terjatuh, maka MR dan UJ yang akan mengambil motor tersebut,” imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun untuk tersangka dibawah umur penyidikan mengacu kepada UU Pidana anak,” pungkasnya.

Sementara, dua tersangka dalam keterangannya kepada penyidik mengaku melakukan kejahatan tersebut setelah mereka datang dari Pematang Sawah hingga ke Pasar Tempel Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

Mereka, berjalan estafet menumpang mobil truck dari Sumberejo ke Pulau Panggung kemudian menumpang Pickup hingga Pekon Penantian. Setelah turun dan sambil beristrahat di warung kopi pasar tersebut mereka merencanakan pembegalan.

Hingga akhirnya, mereka melanjutkan berjalan kaki, sesampainya di Pekon Gunung Sari tepatnya di TKP barulah mereka melakukan eksekusi dengan menembak korban dari belakang.

“Kami awalnya berencana menuju Bukit Kemuning Lampung Utara, karena kami merasa cape berjalan sehingga kami berusaha mendapatkan kendaraan sehingga kami mencoba membegal korban dengan cara menembak pakai senapan angin yang kami bawa,” ucap dua tersangka dewasa kompak.

Namun setelah ditangkap, para tersangka mengaku menyesali dan mengaku berdosa atas perbuatannya telah melukai korban.

“Kami menyesal pak, padahal niat kami ingin mencari kerja tapi karna kami khilaf sehingga ditangkap,” tandasnya. (Rusdi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here