Tiga Anggota Polres Pringsewu Jalani Sidang BP4R

0
95

 

Prioritas.co.id, Pringsewu – Tiga anggota Pringsewu menjalani proses Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di aula Brata Sewu Polres Pringsewu, Rabu (6/1/2021). Sidang ini dilakukan karena para anggota Polres Pringsewu tersebut akan melangsungkan pernikahan dan akan menjadi calon pengantin baru.

Sidang BP4R itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Pringsewu, Kompol Misbahuddin dengan didampingi Kabag Sumda Kompol Sukamso, S.Pd selaku sekretaris.

Acara yang digelar dengan penerapan protokol kesehatan tersebut turut dihadiri oleh Kasi Propam, Perwira pendamping serta perwakilan Ibu-ibu pengurus Bhayangkari, ketiga pasang calon pengantin, para orang tua dan wali calon pengantin, serta perwakilan masing-masing dari calon pengantin.

Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahuddin mengatakan, dilakukannya sidang BP4R ini merupakan salah satu syarat untuk menikah bagi anggota Polri.

“Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Misbahudin menyampaikan bahwa, sidang pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Pringsewu yang diwakili oleh Ibu Ny. Sahril Paison menjelaskan, “selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda yakni selain menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian,” jelasnya.

“Dan Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi. Mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga,” jelasnya.

Sementara itu Kabag Sumda Kompol Sukamso, S.Pd menjelaskan bahwa ketiga personil polri yang melaksanakan sidang izin pernikahan tersebut adalah Briptu Riki Kurniawan dengan pasanganya Bripda Citra Bela, Briptu Arman dengan pasanganya Effiesa Mayasari, M.Pd Dan Briptu Putu Yumna Mawarani, SH dengan pasanganya dr. I Nyoman Agung Dwi Santika.

“Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Pringsewu yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan” ucapnya. (*/Iwan).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here