Tidak Uji KIR, Petugas Gabungan Tilang 18 Kendaraan

0
140

Prioritas.co.id, Simpangkatis – Kendaraan diluar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) banyak melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Bateng bersama Satlantas Polres Bateng gelar razia gabungan di jalan raya Kecamatan Simpang Katis Bateng.

Hasilnya, sebanyak 18 kendaraan angkutan umum, barang dan penumpang yang tidak memiliki Buku KIR dan habis masa KIR kena Tilang.

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan pada Disperkimhub Bateng, Fani hendra saputra mengatakan pihaknya melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang dijalan raya Kecamatan Simpang Katis Bateng.

“Ada 18 kendaraan yang ditilang Satlantas Polres Bateng bersama kita tadi,” kata Fani kepada Prioritas.co.id, Kamis (25/7).

Menurut dia, 18 kendaraan angkutan umum, barang dan penumpang tersebut merupakan kenadaraan di luar Bateng.

“Semua kendaraan yang kami tilang bukan berasal dari Bateng, alamat pemilik kendaraannya juga berdomisili di luar Bateng. Hanya saja mereka melakukan usahanya melintasi jalan raya Kabupaten Bateng,” ungkapnya.

Lanjut Fani, 18 kendaraan yang ditilang itu karena habis masa KIR dan tidak melakukan Uji KIR sama sekali.

“Mereka melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Bagi mereka yang ditilang, tadi kita persilakan mengurus penilangannya ke pihak Kepolisian kemudian mengurus KIR ke pihak kami,” ulasnya.

Pada kesempatan ini, Fani menghimbau agar Pemilik Kendaraan Angkutan umum, barang dan Penumpang tertib berlalulintas.

“Kami himbau agar tertib berlalulintas kedepan,”ungkapnya.

Fani menegaskan untuk melihat kelayakan suatu kendaraan beroperasi dijalan raya harus di Uji KIR.

“Kami harapkan kedepan seluruh kendaraan angkutan umum, barang dan penumpang memiliki buku KIR,”pungkasnya. (Roni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here