Prioritas.co.i, Sidimpuan – Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar berinisial DAH (17), warga Padang Bolak, kabupaten Paluta dilaporkan ke Polisi. Akibat tidak bertanggungjawab atas perbuatannya, Sebab, Ia diduga telah menyetubuhi, kekasihnya sendiri ber inisial LSH (17).
Meski cinta terlarang itu terjadi antara suka sama suka, tapi pacar Pria remaja berusia 17 tahun ini yang masih berstatus pelajar di laporkan orangtua Gadis berusia 17 tahun itu.
Kasus asusila itu terbongkar saat diinterogasi pihak keluarga, Usut punya usut, korban mengaku jika dirinya telah berhubungan intim bersama pacarnya itu, kini kasusnya sudah dilaporkan ibu korban di Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres padangsidimpuan, Senin (11/12/2018) lalu.
” Kami sudah tiga kali berhubungan layaknya suami istri, dan kami kerap melakukannya di rumah orangtuaku dan di tempat lain.
Sebelumnya dia berjanji mau bertanggung jawab, ketika hal itu saya tanyakan kembali, dia (DAH) sama sekali tidak memberi jawaban, malah tidak ada respon lagi, malah nomor Handphone yang biasa saya hubungi miliknya tidak bisa dihubungi lagi, terang korban kepada Wartawan.
Mendengar cerita itu, ibu korban bersama keluarga melakukan pencarian, untuk mempertanyakan perbuatan pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak menemukan titik terang, korban LSH dan Orang tua yang tidak terima lalu melaporkan kasus ini kemarin (senin). Laporan polisi teregistrasi bernomor lP/451/XIII/2018/SU/PSP tentang perbuatan cabul. Kasus ini masih dalam penyelidikan
Sementara Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah SH, belum bisa di konfirmasi terkait kasus pencabulan ini. (Sn)