Tidak Bisa Didata Sebagai Non ASN, Guru TKS Swasta Temui Ketua DPRD Madina

0
108
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Kadis Pendidikan dan BKD menerima perwakilan Guru TKS yang mengajar di Sekolah Swasta.

Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Sejumlah guru honorer tenaga sukarela (TKS) yang mengajar di SD Muhammadiyah Gunung Tua Kecamatan Panyabungan, didampingi kepala sekolahnya Paujan Amris menemui Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis, SH di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022).

Kedatangan mereka menjumpai Ketua DPRD Madina untuk memperjuangkan aspirasi maupun keluhan mereka yang mengajar di sekolah swasta agar bisa di dimasukkan dalam pendataan non ASN.

Saat ini ada pendataan Non ASN yang mana guru yang bekerja di sekolah swasta tidak bisa didata.

“Guru honorer TKS di SD Muhammadiyah Gunung Tua kebetulan ada enam orang, mereka tidak masuk dalam pendataan non ASN. Makanya aspirasi tersebut sudah kita sampaikan kepada Ketua DPRD untuk mencari solusi untuk masuk dalam pendataan tersebut,” sebut Paujan kepala SD Muhammadiyah kepada wartawan

Bukan hanya di sekolah swasta SD Muhammadiyah Gunung Tua, Paujan menyebut masih banyak guru honorer TKS di sekolah swasta lainnya yang memiliki nasib yang sama.

“Kita berharap bagaimana guru-guru yang mengajar di swasta itu disamakan dengan TKS yang lain dan bisa juga dimasukkan dalam pendataan non ASN,” harapnya.

Kedatangan para honorer ini disambut baik oleh Erwin Lubis. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan, Drs Lismulyadi Nasution dan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Jabatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina, Abdul Hamid dipanggil untuk memberikan penjelasan dan pemahaman.

Lismulyadi menyebut, keluhan yang disampaikan para guru TKS yang belum masuk dalam pendataan non ASN sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB).

Meski demikian, Pemkab Madina melalui BKD dan Dinas Pendidikan akan memperjuangkan keluhan tersebut karena guru yang mengajar di swasta juga digaji dari APBD daerah, hanya saja yang di swasta merupakan guru perbantuan.

“Aturan pendataan TKS ke non ASN pada lingkup swasta dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemen PAN tidak tertampung. Tentunya ini kan harus kita pertajam karana mereka adalah TKS yang diperbantukan di sekolah swasta dan penggajiannya juga dari pemerintah daerah, ini akan kita pertanyakan ke pemerintah pusat agar mereka bisa didata dalam daftar non ASN,” ujarnya.

Di Kabupaten Madina, Lismulyadi merincikan data guru TKS yang bertugas di sekolah swasta maupun negeri berjumlah sekitar 270 orang. Harapan para guru tersebut sama halnya dengan harapan pemerintah daerah.

Kabid Mutasi dan Promosi Jabatan Badan BKD Madina, Abdul Hamid menambahkan, akan memperjuangkan sebagaimana keluhan guru honorer TKS di sekolah Swata agar bisa di data sebagai Non ASN.

Perlu juga disampaikan kata Hambid, berdasarkan surat edaran Menteri Penyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa pendataan ini dilaksanakan bukan untuk mengakat tenaga Non ASN menjadi ASN.

“Pendataan ini dilaksanakan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN dilingkungan intansi pemerintah, baik di intansi pemerintah pusat maupun daerah sebagai data dasar tenaga non ASN,”jelas Hamid

Sementara Ketua DPRD meminta seluruh guru honorer TKS di Madina yang belum terdaftar dalam data non ASN agar bersabar sembari menunggu hasil koordinasi BKD dengan Menpan-RB dalam waktu secepat mungkin.

Erwin menilai, kebijakan tersebut tidak adil karena guru yang mengajar di sekolah swasta itu sama halnya dengan guru yang mengajar di sekolah negeri termasuk sama-sama gaji bersumber dari pemerintah daerah melalui APBD dan P-APBD.

“Mungkin kita yang salah penafsiran atau Men-PAN yang kurang kajian, makanya pihak BKD kita minta untuk koordinasi ke pemerintah pusat, mudah-mudahan ada solusi terbaik karena apapun alasannya mereka juga guru-guru yang harus kita akui mereka juga banyak menempah anak-anak berprestasi,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyinggung soal gaji yang akan dibayarkan untuk para guru honorer di Madina. Pada Januari 2022, APBD hanya menampung gaji guru honorer sampai bulan Juni dan September karena saat itu ada wacana di dinas pendidikan bahwa gaji tersebut bisa ditampung dari Dana BOS.

Namun, sesuai dengan regulasi tidak bisa ditampung pada Dana Bos karena ada aturan yang menyalahi, makanya gaji tersebut kembali dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD dan P-APBD.

“Pemerintah dengan sigap menangapi itu dan menampung pada anggaran P-APBD. Itu Alhamdulillah sudah kita sahkan kalau tidak salah angggarannya sekitar 35 miliar dan itu akan dibayarkan setelah proses asistensi ke provinsi selesai,” imbuhnya (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here