THM & Karaoke di Bintan Dilarang Jual Miras Hingga Tuak Selama Ramadhan

0
190
Tampak Camat dan Kapolsek Bintim bersama tim gabungan waktu razia memberikan himbauan sebelum beredarnya SE selama Ramadhan di Bintan.

Prioritas.co.id.Bintan – Pada beberapa hari yang lalu, Muhammad Sofyan, SE selaku Camat Bintan Timur (Bintim) sudah menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 tahun 2023 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah di group media sosial tepat pada pukul 09.04 Wib.

Terkait hal diatas informasi yang diterima awak media baru-baru ini, dalam rangka menciptakan dan meningkatkan kerukunan umat beragama khususnya di bulan puasa di lingkungan Kabupaten Bintan serta menjalankan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Isi SE tersebut diantaranya yakni masyarakat dihimbau senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta kenyamanan dan ketenangan dalam menunaikan Ibadah Puasa. Kemudian, menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama, serta menghormati
umat Islam yang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan.

Point berikutnya ialah rumah makan/restoran selama bulan suci Ramadhan untuk tidak mengoperasikan tempat usahanya secara tertutup (tidak menggunakan tirai) pada siang hari dan Tempat Hiburan Malam (THM)/Caffe/Ketangkasan dan sejenisnya dapat beroperasi mulai pukul 22.00 hingga jam 01.00 Wib.

THM/Caffe dan sejenisnya tidak menjual Minuman Keras (Miras)/Minuman Beralkohol (Mikol) dan minuman tradisional sejenis tuak selama puasa & setelah Ramadhan disesuaikan kembali dengan peraturan perundang-undangan.

Pemkab bersama kepolisian dan unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE serta menindak tegas bagi yang melanggarnya dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Para Camat, Lurah dan Kades agar menyampaikan dan mengingatkan
kembali maksud SE kepada masyarakat dan pelaku usaha sebagaimana tersebut diatas serta mengawasi pelaksanaannya di wilayah masing-masing Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bagi masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran SE untuk dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor WhatsApp Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bintan (0812-9846-1111).

” Masalah minuman kalau risih di Kampung merembet imbasnya apalagi terang bulan mereka turun dari laut, jadi itu yang kita minta tertibkan serta suara musik Caffe/Karaoke begitu juga. Alhamdulillah sejak ada Poskamling ini sudah sedikitlah mengurangi kebiasaan-kebiasaan itu, ” Ujar Ketua RW 006 Kampung Kuala Lumpur Syafi’i & juga sebagai Ketua forum RT/RW Kelurahan Kijang Kota kemarin. (Alek)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here