Medan.prioritas.co.id – inilah sosok Amrin AL Rasyid Pane, pemuda asal Tapanuli Selatan habisi Rianti Agnesia. Jasad Rianti Agnesia dimasukkan ke koper lalu dibuang ke semak-semak. Amrin AL Rasyid Pane (20) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah rumah kos, di jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Bali pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.
Amrin diketahui berasal dari Lingkungan Jonggol Jae, Kelurahan Arse Nauli, Arse, Tapanuli Selatan, propinsi, Sumatera Utara.
Informasi dari Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pria asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu tega melakukan pembunuhan lantaran kesal korban PSK meminta bayaran lebih.
Korban yang diketahui bernama Rianti Agnesia (23) asal Bogor, Jawa Barat itu meregang nyawa dengan cara digorok oleh pelaku.
Rianti Agnesia (23) asal Bogor, Jawa Barat itu meregang nyawa dengan cara digorok oleh pelaku. Bahkan, pelaku sempat menikam korban berulang kali hingga akhirnya meninggal dunia.
Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali, beber AKP sukadi.
Kejadian bermula ketika pelaku memesan PSK melalui sebuah aplikasi.
Di awal, mereka bersepakat bahwa ongkos sewa PSK sebesar Rp. 500.000.
Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku dan langsung masuk ke kamar kos untuk selanjutnya berhubungan badan.
Usai berhubungan badan, pelaku membayar ongkos sewa PSK sebesar Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal. Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp.1.000.000.
Setelah selesai melakukan hubungan Layaknya suam istri,pelaku membayar sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000, terang AKP Sukadi.
Pelaku tak terima dengan sikap korban. Ditambah lagi, korban mengancam pelaku, kalau dia akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP.
Dengan ancaman tersebut, pelaku sontak melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan pisau dapur yang ada di kamar kosnya.
Dengan adanya ancaman tersebut pelaku menjadi emosi dan secara spontanitas langsung melakukan penganiayaan.
“Dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan menggunakan pisau dapur milik pelaku yang ada di kos, “jelas AKP Sukadi.
Ketika digorok, korban melakukan perlawanan dengan berteriak. Sehingga, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya. Korban terus melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta dan korban berakhir meninggal dunia.
Pada saat korban digorok lehernya korban berteriak sehingga pelaku membungkam mulut korban dengan tangan kiri. Korban masih berteriak dan memberontak kemudian pelaku dengan cara membabi buta langsung menikam tubuh korban berulang ulang sampai korban meninggal dunia tambah AKP sukadi.
Usai korban tewas, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.
Sadisnya, pelaku mematahkan leher korban terlebih dahulu agar dapat muat untuk dimasukkan ke dalam koper.
Setelah korban meninggal dunia pelaku langsung memasukan tubuh korban ke dalam koper milik pelaku Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku, ungkap Kasi Humas Polresta.
Selanjutnya, koper berisi mayat korban itu dibawa pelaku untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, Jimbaran. Pelaku pergi ke lokasi pembuangan mayat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat milik pelaku.
Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak semak yang berlokasi di jembatan panjang (Loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku, tuturnya.
Usai membuang mayat korban, pelaku kembali ke TKP.
Namun lantaran di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat, pelaku membatalkan niatnya. Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak kurang lebih 60 meter.
Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk kemudian menuju ke rumah kos saudaranya yang berlokasi di Kelan.
AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.
“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta, “jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, pungkasnya. (*/sabar)