Bintan,prioritas.co.id – Ketua Panitia Pemilihan (Panlih), Mirwan sudah membeberkan soal ketidakhadiran Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan nomor urut dua yakni Dhenok Puspita Sari, S.Pd tadi malam sehingga berdampak pada penundaan selama beberapa hari, Selasa (22/08/2023).
Dalam kesempatan jumpa pers seusai rapat paripurna semalam, dia menegaskan bahwa di tata tertib apabila salah satu Calon tidak datang dengan alasan yang bisa diterima maka dapat ditunda selama tiga hari.
Menurutnya, diagendakan di hari Kamis ini dan dari hasil voting maka tak perlu alasan lagi yang tidak hadir nanti tidak perlu ditanyakan kembali sebabnya. Tetap berjalan, sementara ia meminta tetap diberi kesempatan yang ke tiga maksimal sesuai tata tertib.
” Sebenarnya saya berharap ini bisa on the track tetap kita mengacu pada tata tertib itu tapi karena menjadi keputusan bersama dalam rapat paripurna dengan voting, ” Ujar Mirwan di hadapan sejumlah awak media sebelum beranjak pulang dari sana.
Pada sebelumnya, dikabarkan Dhenok mengaku tengah menjalani perawatan di RS. KPJ Johor Specialist Hospital-Malaysia. Hal dimaksud menjadi penyabab calon yang diusung PKS tak bisa menghadiri sidang paripurna pemilihan dan penetapan Cawabup Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 di gedung DPRD.
Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo telah memastikan Ketidakhadiran Calon nomor urut 2 karena masuknya surat keterangan sakit (jatuh di tangga rumahnya. Kemudian, Dhenok datang ke RSUD Kijang sekitar pukul 03.00 Wib kemarin sebelum pemilihan) dan meminta surat rujukan untuk berobat ke RS. KPJ Malaysia. (Alek)