Tertipu Arisan Online 500 Juta Lebih, Seorang IRT Lapor ke Polda Sumsel

0
46

Palembang, Prioritas.co.id – Seorang ibu rumah tangga warga desa Tanjung Kerang, kecamatan Babat Supat, kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melapor keĀ SPKT Polda Sumsel karena tertipu bandar arisan online.

Merasa tertipu dengan janji yang tidak ada realisasinya, akhirnya korban Era Yunita (28) di dampingi kuasa hukumnya Aminudin melapor ke SPKT Polda Sumatera Selata rabu (21/09).

“Korban Era Yunita Warga desa Tanjung Kerang kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasi (Muba) mengaku telah menyetorkan uang ke pada bandar arisan online Eka Tri Wahyuni sebesar Rp377 juta.”Terangnya.

Terakhir korban mentrasfer selasa (07/06/2022) kepada terlapor, dengan janji ke untungan 40% dari setoran.

“Kuasa hukuk korban Aminudin SH yang biasa di panggil Amin Tras mengatakan, kasus tipu gelap uang sudah di transfer buktinya ada di kirim ke rekening sudah dua (2) bulan korban belum di bayar.”Jelasnya.

Ketika di komfirmasi dengan terlapor hanya janji meluluh, oleh karena itu kita tempuh jalur hukum, adapun laporan ke Polda dengan pasal 378 atau 372Khup, dengan LP /B/ 576/lX/2022/SPKT Polda Sumatera Selatan rabu (21/09).

“Korban sudah setor uang dengan modus janji dan rayuan 40% keuntungan dari uang yang di setor, kalau totalnya Rp377 juta, modal korban tambah 40%, kerugian korban setengah milyar lebih,” lanjut Amin Tras.

Sedangkan korban Era Yunita mengatakan kepada terlapor, klo bisa uang saya di cicil tak apa-apa, namun janti tinggal janji aja lewat WhantApp, sementara modal saya yang sudah disetor sebanyak Rp377 juta dengan mentrasfer sebanyak 20 kali transfer ke terlapor.

Korban merinci, ada yang sebesar Rp15 juta, dan ada juga Rp50 juta sekali transfer pada bulan Juli lalu, seharusnya dana itu sudah di tarik tapi di tunda Agustus 2022 sampai sekarang.

“Begitu juga dengan anggota arisan yang belum mendapatkan uangnya atau di bayar terlapor, “lanjut Era. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here