Tertibkan Aturan, PU SDA Provinsi Jatim Bongkar Kios dan Lapak Sepadan Sungai di Gondanglegi Malang

0
511
Camat Gondanglegi didampingi, PU SDA Jatim, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Dinas PU SDA Kabupaten Malang, Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan hidup, Polres, Polsek, Kodim, Koramil dan Desa.

Malang,Prioritas.co.od – Untuk menertibkan pembangunan lapak kios yang berada di sepadan sungai di wilayah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Dinas PU Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memiliki hak atas sepadan sungai di wilayah Kecamatan Gondanglegi yang menuju arah Bantur melakukan penertiban berupa pembongkaran kios dan lapak yang menempati tanah Negara dalam hal ini milik Pemprov Jatim.

Menurut Bidang Bina Manfaat SDA Propinsi Jawa Timur, Ruse Rante Pandemme menuturkan, penertiban lapak dan kios di sepadam sungai di Gondanglegi telah melalui proses serta sesuai aturan, “Sebelum dilakukan pembongkaran, kami dari Dinas PU SDA Pemprov Jatim sudah melakukan mekanisme yang ada, mulai dari sosialisasi.

Memberikan surat teguran dan surat peringatan terkait pembangunan di atas sepadan sungai yang merupakan tanah milik negara,” kata Ruse saat ditemui awak media, Senin (27/12/21).

Selain itu, pihaknya sudah rapat dengan Asisten I dan Asisten II Pemprev Jatim yang sepakat untuk dilakukan penertiban dan pembongkaran kios dan lapak yang berdiri di sepadan sungai.

“Pembongkaran dan penertiban kios dan lapak tersebut setelah kami rapat dengan asisten I dan Asisten II dan mendapat ijin ditertibkan, dan saat dilakukan pembongkaran saat ini (senin), sebagian pemilik kios dan lapak menerima untuk dibongkar hanya ada dua atau tiga yang belum kosongkan, tapi intinya mereka menerima semua,” jelasnya.

Ada sekitar 80 lapak dan kios yang berdiri disepadan sungai di daerah Gondanglegi menuju arah Kecamatan Bantur, “Nantinya setelah kita lakukan pembongkaran rencananya akan dibangun taman disepanjang aliran sungai tersebut, apalagi jalur tersebut merupakan jalur wisata menuju pantai selatan,” terangnya.

Sementara itu Camat Gondanglegi, Prestiya Yunika mengatakan, pihaknya selaku pemangku wilayah Kecamatan Gondanglegi memfasilitasi dan menampung aspirasi terkait penertiban kios dan lapak yang berada disepadan sungai milik Pemprov Jatim.

Penertiban ini telah melalui prosedur mulai surat teguran, surat peringatan 1,2,3 sampai surat pembongkaran mandiri. kata Camat Gondanglegi Yunika.

Terkait permintaan para pemilik kios atau lapak yang akan ada relokasi, “Karena mereka menempati tanah negara jadi menurut informasi dari PU SDA Provinsi Jatim tidak ada relokasi, dan pihak desa setempat juga tidak menyediakan tempat penampungan karena tidak ada tanah desa di wilayah penertiban tersebut,” pungkas Yunika. (YOP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here