Tertangkap Tangan, Dua Supir Diciduk Polisi Saat Selewengkan BBM Bersubsidi di SPBU

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua (2) orang sopir pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kedua sopir box jenis engkel menyelewengkan BBM jenis solar dengan modus menggunakan barcode MyPertamina dengan cara membeli berulang ulang menggunakan nomor kendaran palsu.

“Selain menangkap dua tersangka Jeni Iskandar dan Rizal Effendi Polisi juga mengendus keterlibatan petugas SPBU karena membiarkan para pelaku mengisi BBM subsidi jenis solar lebih dari satu kali. “Ujar Dirreskrimsus polda Polda Sumsel Kombes Bugus Suropratomo Oktobrianto.

Perbuatan tersangka sudah di lalukan sekitar tiga (3) bulan di SPBU jalan Noerdin Panji kelurahan Kebun Bunga kecamatan Sukarami Palembang.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bugus Suropratomo Oktobrianto didampingi Plt Kasubbid penmas Kompol Menang, mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan saat mengisi BBM Subsidi jenis solar selasa,(13/03).

Menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi, tangki 75 liter di modifikasi menjadi 200 liter.

“Hasil investigasi awal ada keterlibatan oknum SPBU yang tidak bertanggung jawab, namun masih dalam penyelidikan mendalam,” ujar Bagus kamis,(14/03).

Setelah mengisi solar di beberapa SPBU selanjutnya solar di bawa ke penampungan, satu orang masih kita kejar yang merupakan bos kedu tersangka, TKP nya sekarang sudah di segel, lanjut dirreskrimsus saat rilis di lokasi.

Selain menangkap dua tersangka polisu juga mengamankan barang bukti dua kendaraan, hp, drum dan puluhan liter solar bersubsidi.

Akibat perbuatannya Jeni Iskandar dan Rizal Effendi di jerat pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 Miliar. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here