Prioritas.co.id, Bintan – Kasus pemboman ikan yang terjadi di Perairan Pulau Pejantan Desa Mentebung Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan yang terjadi 27 Januari 2020 lalu, tertangkap 5 Pelaku pemboman ikan sekarang di Giring ke Malpolresta Bintan (06/02).
Menurut Kasat Reskrim AKP Agus Hasanudin telah menerima kelima tersangka pemboman ikan yang langsung di antar oleh Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson dengan menggunakan kapal sabuk Nusantara 83 kemarin (05/02) melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Dan sekarang kelima tersangka itu hari ini sedang di lakukan pemeriksaan kesehatannya.” Kita telah menerima kelima tersangka yang melakukan pengeboman ikan di Tambelan, untuk dilakukan kelanjutan proses hukum,”katanya.
Kronologis penangkapan kelima pelaku pemboman ikan itu atas laporan dari masyarakat Suhadi. Diketahui pelaku penangkapan ikan itu menggunakan bahan peledak rakitan. Dengan adanya informasi tersebut pelapor diajak oleh Kades Mentebung Iswandi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Selanjutnya pelapor bersama dengan nelayan menuju ke lokasi yang di makaud di pulau Saung pulau Panjatan Desa Mentebung dan melihat sebuah kapal warna biru tanpa nama dan tanda selar. Suhadi mendekati kapal tersebut melihat pelaku membuang beberapa buah bom rakitan yang telah siap ledak kelaut untuk menghilangkan barang bukti. Namun berhasil diambil sebagai barang bukti.
Pelaku sempat melarikan diri dan terjadi pengejaran hingga kelima pelaku itu berhasil di ringkus. Maka ke lima pelaku illegal fishing menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Pejantan Desa Mentebung Kecamatan Tambelan berhasil di tangkap dan diamankan.
Kelima tersangka itu Kasuba (46), Zuliardi (28), La Ane (28), Jero (26), dan Ary (30). Mereka terjerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 84 ayat (1) Jonto pasal 8 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. (Red/Sn)