Tersinggung Istrinya di Video Call, Pria asal Tanggamus Tusuk Rekannya di Podomoro Pringsewu

0
5555
Tersangka saat Diamankan di Polres Pringsewu.

Prioritas.co.id, Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil menangkap pria 37 tahun berinisial DH, seorang tersangka pelaku penusukan di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Tersangka merupakan warga Pekon Pagar Alam Kecamatan Ulu belu Kabupaten Tanggamus ditangkap sesaat setelah melakukan penusukan terhadap korban Zakariya (24) yang merupakan warga satu kampungnya.

Dari penangkapan itu terungkap, tersangka tega melakukan perbuatan itu, sebab tersangka merasa sakit hati atau tidak terima karena korban ini pernah menghubungi istrinya melalui video call.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial DH, laki laki tersebut diduga sebagai tersangka penusukan terhadap Zakaria di Pekon Podomoro Pringsewu.

“Tersangka DH diamankan sesaat setelah melakukan penganiayaan dengan cara melakukan penusukan terhadap Zakaria dengan menggunakan sebilah pisau badik di Pekon Podomoro, Pringsewu,” ungkap AKP Syahril melalui rilis Humas Polres Pringsewu yang diterima prioritas.co.id, Senin (27/4/20).

Dalam rilis tersebut, AKP Syahril membeberkan, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 23 April 2020 pukul 11.00 Wib disaat tersangka akan mengecek lokasi menanam bawang di Pekon Podomoro, lalu bertemu dengan korban, karena memang sudah ada rasa sakit hati maka tersangka ini langsung mencabut pisau badik yang dibawanya kemudian langsung mengejar korban.

Mengetahui tersangka membawa badik korban sempat berlari tetapi terjatuh, lantas disaat terjatuh tersebut tersangka melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban, selanjutnya dipisah oleh rekan-rekan korban dan kebetulan ada personil polri yang melintas dan melihat kejadian tersebut lalu mengamankan tersangka berikut barang bukti pisau badik ke polres pringsewu.

“Akibat peristiwa penusukan tersebut korban mengalami luka tusuk pada lengan kiri, paha sebelah kiri dan betis sebelah kiri selanjutnya korban dibawa kerumah sakit untuk dilakukan perawatan,” bebernya.

Menurutnya, bahwa tersangka mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban, adapun motifnya karena tersangka sakit hati/tidak terima korban ini pernah menghubungi istrinya melalui video call.

“Menurut tersangka dia kesal karena korban pernah menghubungi istrinya melalui video call,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. “terhadap pelaku DH kami jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Nn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here