Muba.Prioritas.co.id – Pasal ketersinggungan karena putrinya akan diceraikan korban yang notabene adalah menantunya membuat Cik Amat (54) gelap mata dan akhirnya menghabisi nyawa Arifin Siregar (35) warga Dusun 4 Desa Air Putih Ilir Kec. Plakat tinggi Jum’at 13/9/ 2019 sekira pukul 11.00 Wib.
Mendapati laporan kejadian tersebut Kapolsek Plakat tinggi Iptu Teguh Hidayat SH, beserta anggota langsung mendatangi TKP dan membawa korban kepuskesmas C3 Cinta Karya Kec. Plakat Tinggi. Dan korban dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka tusuk dibagian dada, punggung serta tangan yang dideritanya.
Belakangan baru diketahui bahwa pelaku tersebut merupakan mertua dari korban Arifin siregar itu sendiri yang merasa tersinggung akibat dari ucapan korban yang akan menceraikan anaknya serta akan membakar mobil yang dibelikan oleh pelaku yang digunakan oleh Korban Arifin Siregar.
Mendengar ucapan tersebut kemudian pelaku emosi dan mendatangi korban yang mana antara rumah korban dan pelaku saling berhadapan dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut dan pelaku langsung melarikan diri.
Hal ini sebagai mana yang dituturkan oleh Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Sik, melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Teguh Hidayat,S.H, Sabtu (14/9/2019).
Selang beberapa jam usai kejadian sekira pukul 16.00 wib pelaku berhasil diamankan di SP 5, Kec. Plakat Tinggi. Petugas juga menyita sebilah pisau dengan panjang ±20 cm bergagang kayu warna kuning yang digunakan pelaku dalam kejadian tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Tindak pidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Iptu Teguh Hidayat SH. (dani)