Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Berkas perkara pemerasan di Pasar Baru Kota Agung Tanggamus dengan tersangka SO (38) dilimpahkan Polsek Kota Agung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pelimpahan tersangka berikut barang bukti (tahap 2) berkas perkara : BP/24 XII/2019/Reskrim tanggal 14 Desember 2019 itu juga sesuai dengan Kejaksaan tanggal 11 Februari 2020 tentang lengkap berkas tersangka atau P21
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengatakan, pihaknya melimpahkan tahap kedua, tersangka SO dan barang bukti pemerasan di Pasar Baru Kota Agung.
Pelimpahan itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Berkas tersangka pemerasan di Pasar Baru Kota Agung kami limpahkan kemarin siang, Selasa (11/2/20) pukul 13.00 Wib,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (12/2/20) pagi.
Lanjutnya, atas pelimpahan tersebut tugas penyidikan di Polsek Kota Agung telah selesai, perkembangan selanjutnya agar berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
AKP Muji Harjono menjelaskan, sebelumnya SO warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, ditangkap atas persangkaan pemerasan terhadap korbannya Angga Saputra (29) warga Kota Agung Barat, Tanggamus sesuai laporan korban tanggal 12 Desember 2019 pukul 10.00 Wib.
Dimana modus operandi pelaku diduga melakukan pemerasan yakni bermodalkan kwitansi salah satu LSM yang kemudian memaksa korban untuk memberikan uang Rp. 250 ribu.
Uang itu, diminta olehnya dengan alasan sebagai mitra keamanan pasar baru, sebab korban merupakan sopir angkutan barang yang sedang menurunkan barang dagangan di salah satu toko.
“Berdasarkan laporan itu, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat (13/12/19) pukul 02.00 Wib,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan. “Ancamannya pidananya paling lama sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Sis)