Tersangka Pembunuhan di Karaoke King Pringsewu Peragakan 27 Adegan

0
4635
Tersangka Anton Jatmikk saat Melakukan Reka Adegan Pertama. (Foto : Yustam).

Prioritas.co.id, Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu melakukan rekonstruksi pembunuhan di tempat hiburan malam King Karakoe, Jumat (17/1/20).

Rokonstruksi dimulai sejak pukul 09.00 Wib di pusatkan di halaman King Karaoke yang berlokasi di Jalan KH. Gholib Pringsewu Utara dengan menghadirkan Jaksa penuntut Umum dan pengacara.

Tampak tersangka pembunuhan berinisial Anton Jatmiko (30) yang merupakan warga Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu itu.

Dalam reka ulang tersebut tersangka melakukan 27 adegan rekontruksi secara urut dari peristiwa sebelum, pada saat dan setelah terjadinya penganiayaan dan pembunuhan.

Proses reka ulang tersebut dijaga ketat oleh petugas Kepolisian sebagai salah satu tindakan antisipasi dalam pelaksanaan rekonstruksi dapat berjalan dengan baik dan aman.

Setelah berjalan sekitar 2 jam, akhirnya reka ulang kasus tersebut selesai, kemudian tersangka dibawa kembali ke Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Syahril Paison, SH, MH mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan di lokasi terjadi peristiwa pembunuhan dan atau penganiayaan yaitu dihalaman parkir Karaoke untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan dilimpahkan ke JPU.

“Rekonstruksi ini untuk menggambarkan secara jelas bagaimana pembunuhan itu terjadi,” kata AKP Syahril Paison.

AKP Syahril menjelaskan, dalam rekonstruksi itu ada 27 reka ulang adegan yang dilakukan pada rekonstruksi dengan melibatkan delapan saksi, kemudian untuk peristiwa penusukan yang dilakukan oleh tersangka Anton Jatmiko terjadi di adegan ke 24.

Lanjutnya, dari hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh polisi, sudah jelas tersangka Anton Jatmiko melakukan pembunuhan berencana kepada korban Agung dan Kiki.

“Ada unsur perencanaan, karena para saat datang ke king karaoke tersangka tidak membawa pisau. Setelah ada miss komunikasi di dalam ruangan karaoke dan terkena alkohol, sehingga korban dan pelaku terlibat cekcok, tersangka lalu pulang kerumahnya lalu mengambil sebilah pisau dan kembali lagi ke King Karaoke menemui korban, dan di situ terjadi penusukan,” jelasnya.

Karena pembunuhan berencana, tersangka Anton Jatmiko dikenai Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup,” tandasnya.

Kepala Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Serly Oktarina, yang ikut melihat proses rekonstruksi mengatakan Kejari Pringsewu sedang menunggu pelimpahan berkas dari Polres ke Kejari.

“Saya di sini sudah cukup, tapi karena berkas masih di penyidik dan belum di limpahkan ke kejaksaan, kami akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” ujar Serly.

Penasehat Hukum Nurul Hidayah dari LBH Cahaya Keadilan yang menjadi penasehat hukum tersangka Anton Jatmiko mengatakan sah-sah saja jika polisi menetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

“Sebagai penasehat hukum yang mengikuti rekonstruksi, saya sangat menghargai kejujuran tersangka. Dalam penerapan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana itu sah-sah saja diterapkan oleh penyidik Polres Pringsewu. Untuk terbukti melakukan perbuatan pasal 340, 338, 351 ayat 3 nanti di persidangan berdasarkan keterangan saksi pada waktu itu dan berdasarkan hasil rekonstruksi hari ini,” tegasnya.

Sementara, dalam ucapan tersangka Anton Jatmiko saat melaksanakan rekonstruksi terdengar bahwa ia membawa pisau saat itu sebenarnya hanya untuk menjaga diri. “Saya ambil pisau untuk menjaga diri aja,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, usai karaokean, kakak beradik asal Pringsewu Barat ditusuk badik oleh temannya sendiri. Kejadian ini berlangsung di halaman parkir King Karaoke yang berada di Jalan KH Gholib, Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Minggu (22/12/19) malam pukul 02.30 Wib.

Akibat penusukan, korban Agung Putra Perdana (20) tewas saat di rumah sakit. Kemudian korban Kiki Kurniawan (28) yang mengalami luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here