Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Polseksub Sektor Kelumbayan dibackup Polsek Limau Polres Tanggamus berhasil menangkap Huzani (28), seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah.
Tersangka beralamat di Dusun Sukarame Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus itu dibekuk tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 16 Agustus 2019 atas nama korbannya Tamimi (49) yang merupakan tetangga tersangka di Pekon Umbar.
Atas penangkapan itu, terungkap fakta bahwa, kejahatan itu dilakukan tersangka ketika korbannya sedang meninggalkan rumah melaksanakan sholat jumat dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban.
Kapolsek Limau AKP Ichwan mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
“Berdasarkan itu, kemarin, Senin (26/8/19) pukul 18.00 Wib, tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Ichwan dalam keteranganya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (27/8/19) siang.
Menurut AKP Ichwan dari penangkapan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone Nokia 105, Mixer Miyako dan 1 set sprei warna merah hitam yang dicuri pelaku. “Barang bukti tersebut diamankan dari rumah tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Ichwan, pencurian dilakukan oleh tersangka pada Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 12.00 Wib, ketika korban berangkat sholat Jumat.
Modusnya, tersangka membobol jendela rumah belakang korban, lalu mengambil barang-barang serta uang tunai Rp. 400 ribu milik korban yang diletakan di dalam lemari kamar.
“Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp. 1,4 juta dan melaporkan ke Polsubsektor Kelumbayan Polsek Limau Polres Tanggamus,” jelasnya.
Ditambahkan, AKP Ichwan, niat pelaku mengambil barang korban rencananya untuk dijual guna mendapatkan uang, bahkan uang hasil curian juga telah habis dipakainya. “Yang tersisa hanya barang bukti tersebut, untuk uangnya sudah dipakai tersangka,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka diamankan di Polsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadapnya, dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, dalam penuturannya tersangka mengakui semua perbuatannya guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Bahkan uang hasil pencurian telah habis dipakai.
“Iya, saya sendirian mencuri. Untuk uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari,” ucap tersangka dihadapan petugas. (Rusdi)