Tersangka Korupsi Izin Bauksit Kena Tipu Makelar Kasus, Uang Rp500 Juta Lenyap

0
82
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parinda.

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Junaidi salah satu tersangka penyalahgunaan izin tambang bauksit Kejaksaan Tinggi Kepri ditipu makelar kasus sebesar Rp 500 juta.

Dua orang pelaku berinisial FR dan BW menipu korban dengan iming-imingi akan menyelesaikan jeratan kasus terhadap dirinya yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dua orang pelaku ini mengaku orang dekat dengan Kejati Kepri dengan menunjukkan foto Selfi kepada korban. Merasa percaya percaya dengan omongan pelaku, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta.

“Pelaku awalnya meminta uang Rp 1,5 M, mereka pun menegosiasi lah, korban menyanggupi untuk memberikan uang hanya Rp 1 M,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

AKP Rio Reza Parindra mengatakan, bahwa pelaku bersama korban sudah beberapa kali bertemu, hingga penyerahan uang tunai Rp 500 juta di seputaran pusat TCC Mall, Senin (22/6/2020) lalu.

“Korban baru menyerahkan Rp 500 juta, rencana di lakukan secara bertahap hingga Rp 1 Miliar,” sebutnya.

Setelah penyerahan uang, korban pun tidak mendapatkan kabar dari pelaku yang menjanjikan akan menyelesaikan kasus nya itu. Karena merasa ditipu pelaku, korban membuat laporan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Dari laporan korban, kami salah satu pelaku FR di sebuah Cafe di Kawasan Tiban,” sebutnya.

Ia menyebutkan, dari pengakuan pelaku FR, bahwa uang Rp 500 juta itu telah ia serahkan ke pelaku BW yang saat ini tengah dilakukan pengejaran.

“Masih dalam pengejaran, nanti akan kami sampaikan perkembangan nya,” jelasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here