Prioritas.co.id, Jabar – Polda Jabar menetapkan dua tersangka, eks Kepala UPT RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Onnie Habie dan eks Bendahara RSUD Lembang, Meta Susanti, kedua tersangka terlibat kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS pada UPT RSUD Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) periode tahun 2017-2018.
“Tersangkanya dua orang yakni OH dan MS,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konfrensi persnya di Gedung Ditkrimsus Mapolda Jabar, Selasa (6/8).
Adapun modus operandi dalam kasus dugaan korupsi ini, sambung Truno, yakni pada periode tahun 2017 pihak UPT RSUD Lembang mengklaim Dana BPJS sebesar Rp 5.522.232.500 secara bertahap.
Dan pada periode tahun 2018 sampai bulan September 2018 sebesar Rp.5.885.696.342 secara bertahap sehingga jumlah Dana Klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari Tahun 2017 sampai dengan bulan September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang adalah sebesar Rp.11.407.928.842.
“Dana klaim BPJS tersebut masuk ke rekening RSUD Lembang,” ungkapnya.
Dikatakan Truno, pihak RSUD Lembang seharusnya menyetorkan uang tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai pendapatan dalam APBD Kabupaten Bandung Barat.
“Namun terjadi diduga tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS pada Tahun 2017 sampai September 2018 tersebut hingga terjadi dugaan penyalahgunaan yang dilakukan kedua tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, lanjut Truno, juga diamankan klaim dana BPJS yang disetorkan ke kas daerah berdasarkan bukti surat tanda setoran dari Tahun 2017 sampai bulan September 2018 yang hanya sebesar Rp.3.712.011.200.
“Sehingga terdapat dana BPJS yang diduga tidak disetorkan oleh UPT RSUD Lembang ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat dan dala, kasus ini diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.715.323.900,” tegasnya. (Red/Rudi)