Tersangka Kasus Sabung Ayam di Lampung Diduga Korban Kriminalisasi

0
0

Palembang.Priorotas.co.id – Penetapan tersangka kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan Lampung oleh penyidik Polisi di pertanyakan. Hal ini dialami tersangka Zulkarnain (70) warga Sira Pulau Padang (SP. Padang) kabupaten OKI kini di tetapkan menjadi tersangka oleh Polres Way Kanan Lampung beberapa hari lalu.

Penetapan tersangka oleh polisi di pertayakan keluarga dan kuasa hukum Zulkarnain, karena di nilai masih prematur dan terkesan di paksakan.

“Mestinya Aparat Pokus kasus judi sabung ayam ke pengelola, pemilik dan bandarnya serta kasus tewasnya tiga korban di lokasi,” ujar Cucu Zulkarnain yang tidak mau di sebutkan namanya.

Sedangkan Evan Yuliandri, SH kuasa hukum tersangka Zulkarnain mengatakan, penetapan Klien nya jangan dan tidak pantas terkesan korban kriminalisasi aparat.

“Ini kan judi sabung ayam kenapa pengelola, pemilik lahan dan bandarnya tidak di tetapkan jadi tersangka, ini aneh,”Sebutnya.

Dia di amankan sekitar 100 meter dari lokasi dan tidak ada barang bukti sabung ayam kecuali uang, itu pun berkurang dari Rp30 juta saat di amankan berkurang menjadi Rp 21 juta. Hal itu diketahui saat penetapan tersangka, ujar Evan di dampingi rekannya Maulana Kusuma Wardana SH.MH.

“Ini jelas janggal dan aneh, mungkin karena dia petani di tetapkan penyidik jadi tersangka, kita akan tempuh sesuai hukum yang berlaku, dan kita juga minta penahan luar, selain sudah tua beliau juga punya riwayat penyakit.”Ungkapnya.

Yang pasti Evan dan keluarga mengaku heran dan kecewa penyidik polisi langsung menetapkan Zulkarnain jadi tersangka, sedangkan yang lebih pantas tidak,” jelas Evan saat konfrensi pers di Palembang, Senin (24/03). (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here