Tersandung Pengusuran Izin Usaha, Ditreskrimsus Polda Sumut OTT Kadis PPPMSP Padanglawas

0
241
Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Arse Hasibuan ketika di Amankan di salah satu Hotel di sibubuhan kabupaten Palas oleh Satgas Krimsus Polda sumatera Utara.

Prioritas.co.id, Palas – Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menangkap Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arseh Hasibuan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di hotel Al Marwah, Senin (28/5/2018) sekitar pukul 15.15 Wib.

Selain Arseh Hasibuhan ada Empat orang pria dan uang sebanyak Rp 50 turut diamankan Polisi.

Kinerja krimsus Polda Sumatera Utara akhir-akhir ini jadi sorotan publik, karena beberapa kasus pungli dan pemerasan berhasil di ungkap di berbagai daerah di sumatera Utara, modus yang di pergunakan para pelaku adalah mengurus ijin usaha yang berkaitan dengan Ke dinasan para Pelaku.

Dir krimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan, Senin (28/5/2018) kepada Wartawan mengatakan, jangan ada lagi pungli terjadi di setiap dinas karena hal itu sangat menyulitkan masyarakat.

“Seharusnya para pemerintah memberi kemudahan kepada masyarakat. Bukan malah membuat masyarakat menjadi terbebani,” katanya.

Ketika di singgung mengenai apakah benar pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas BPPT Palas, orang nomor satu di Krimsus Polda Sumut mengamini informasi tersebut.

Sementara Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Sumut AKBP Dony Sembiring menyebut, pihaknya melakukan OTT terhadap Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas). pihaknya melakukan OTT pada Senin (28/5/2018) sekitar pukul 15.15 WIB.

OTT ini berawal informasi dari masyarakat yang menyebut Kepala Dinas PPPMSP Kabupaten Padang Lawas, AH meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) PT. Duta Varia Pertiwi.

Dikatakan Dony, pihaknya melakukan OTT berdasarkan laporan informasi Nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/ 179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 02 mei 2018.

Menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan empat orang, yang terdiri dari 3 orang PNS Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas dan satu orang Pemohon izin,Tim juga melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp 50.000.000,- tersebut dan dokumen penting.

Sementara dari dalam mobil Kadis Pelayan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu kabupaten Palas Arse Hasibuan untuk di bawa ke kantor Ditreskrimsus polda sumut guna pemeriksaan lebi lanjut, jelasnya,

Adapun identitas ke empat orang yang di amankan subdit III tipikor poldasu antara lain, EIH (Pemohon izin), NP (PNS / Kabid Pelayanan Perizinan), RSN (PNS/Kasi Pelayanan Perizinan), AH. SH (PNS /Kadis Pelayan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu) bersama ke empat oknum turut juga di amankan barang bukti berupa 1 unit Mobil dinas BB 1064 K dan Uang tunai sebanyak Rp. 50.000.000,- yang diamankan dari dalam mobil dinas AH.

Dokumen pengajuan izin lokasi aatas nama PT. Duta Varia Pertiwi bersama 1 Unit HP milik AH serta satu Unit HP milik EIH. (sidaknews.com)