Tersandung Kasus Korupsi DD, ADD Mantan Kades Purorejo Ditahan Kejaksaan Lumajang

0
457
Mantan kades Purorejo sa’at di bawa ke tahanan Medaeng

Prioritas.co.id Lumajang- Tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Mantan Kepala Desa Purorejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, Edi Sujarwo akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang, Pihak Polres Lumajang melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa (14/7/2020).

Edi Sujarwo digelandang ke Kantor Kejaksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, Edi harus menjalani rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara. Karena di hari itu juga, Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Ferdy Siswandana kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa yang bersangkutan disangka telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian negara yang dilaporkan oleh pihak Polres Lumajang mencapai Rp 125 juta. Dugaan korupsi itu dilakukan pada 2016 dan 2017. Diantaranya dalam pembangunan jembatan, pembangunan tempat wisata, rehab rumah dinas, pembangunan posyandu, hingga pembanguan pintu gerbang kantor desa.” Ujarnya.

“Dalam pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa serta pertanggungjabawan belanja yang tidak sesuai ketentuan. Serta tim pelaksana yang tidak sepenuhnya berfungsi sesuai ketentuannya,” Imbuhnya.

Ferdy menegaskan, pihaknya langsung melakukan penahanan pada yang bersangkutan di Rutan Medaeng. Dengan alasan efektivitas dan persidangan akan dilakukan di provinsi. Ditambah kapasitas di Lapas Lumajang yang sudah overload.

“Untuk efektivitas dan mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Juga percepatan persidangan, sehingga memudahkan tugas kami dalam memproses hukum terdakwa,” Jelasnya

“Kalau memang dimungkinkan ada potensi orang-orang tertentu yang ikut terlibat, maka tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan proses hukumnya.” Pungkasnya. (Rhm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here