Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Kadis Perhubungan Kota Batam Resmi Ditetapkan Tersangka

0
116

Prioritas.co.id.Batam – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kadis Perhubungan Kota Batam terkait penerbitan Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK) yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor). Akhirnya Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan kepala Dinas Perhubungan Kota Batam sebagai tersangka kasus korupsi pungutan liar dealer di kota Batam, pada hari Kamis 8 April 2021 sekira pukul 11.00 wib.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan RE selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Terhadap tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan dengan dititipkan di Polsek Batam Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Jendra Firdaus SH MH.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka dilakukan prosedur protokol kesehatan berupa pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.

“Bahwa penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka H (Kasi Pengujian pada Dinas Dinas Perhubungan Kota Batam) yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya.,” Tambahnya.

Tersangka RE dan tersangka H diduga bersama-sama melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap Dealer Mobil di Kota Batam terkait penerbitan Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK) yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor).

“Perbuatan tersangka telah menganggu iklim usaha dan investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi akibat pandemi Covid-19.Proses penahanan tersebut memperhatikan protocol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan/ menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak,” tutupnya. (Red/Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here