prioritas.co.id,Jakarta — Rapat dengar pendapat di DPD RI menguak berbagai persoalan Koperasi TKBM Lampung yang mengindikasikan penyimpangan anggaran koperasi. Rapat ini diinisiasi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI melalui anggotanya Andi Surya.
Dalam RDP yang dihadiri Kepala BPJS Lampung Heru Subroto menjelaskan, “Sejak Desember 2017 Koperasi TKBM tidak menyetor anggaran BPJS yang telah direalisasi perusahaan bongkar muat kepada Koperasi”. Ujarnya.
“Padahal kami punya kewajiban memberi santunan kepada buruh, namun karena macet pembayaran oleh koperasi maka BPJS belum dapat merealisasikan santunan kematian dan sakit”. Ujar Heru Subroto.
Kepala BPJS Lampung melanjutkan, “Bahwa tidak menyetor ini merupakan indikasi kriminal karena secara formal uang tersebut sudah diserahkan Perusahaan Bongkar Muat kepada Koperasi”. Ujar Heru Subroto.
Terkait fakta ini, Andi Surya, Anggota DPD RI menyebutkan, Kasus ini menjadi masalah baru bagi Ketua Koperasi Sainin Nurjaya, karena pihak Buruh akan melakukan laporan pengaduan baru kepada pihak kepolisian terkait Rp 2.3 milyar yang tidak disetor ini, “persoalan semakin panjang oleh karena indikasi penggelapan anggaran BPJS ini menuntun Ketua Koperasi TKBM pada tindak pidana lain di luar persoalan materi tersangka selamw 9 tahun yang belum masuk pengadilan ini”. Ungkap Andi Surya seraya menutup keterangan. (TeAm/rls)